Islamic Education

Islamic Education
logo

Rabu, 21 April 2010

Kriteria Calon Gubernur Aceh 2012-2017

Provinsi Aceh adalah provinsi yang terletak di ujung pulau sumatra dan mempunyai catatan sejarah tersendi dalam perjalanan zaman termasuk masalah pemimpin. Pada setiap zaman orang bertanya, siapa pemimpin Aceh? Menurut Prof. Dr. Yusny Saby (Mantan Rektor IAIN Ar-Raniry) dalam sejarah Aceh pemimpin yang telah berperan dalam masyarakat paling kurang ada empat macam: Sulthan, Uleebalang, Ulama dan Birokrat. Sulthan adalah produk sejarah zaman dahulu, yang dianggap berakhir dengan ditangkapnya Sulthan Muhammad Syah tahun 1903 di Lhokseumawe. Sebenarnya Sulthan-lah yang menjadikan negeri dan rakyat Aceh ini pada masanya mengalami kejayaan lumayan sukses. Di sini yang dimaksud dengan kejayaan terealisir dalam bentuk umum, bukan untuk individu atau wilayah tertentu.
Uleebalang pada mulanya adalah penyambung tangan antara sulthan dengan rakyat. Rakyat tahu amar kerajaan lewat uleebalang, tentu dengan beberapa kebijakan lokal dari uleebalang itu sendiri. Terkenallah ada uleebalang yang dekat dengan rakyat dan ada yang renggang. Ada pula uleebalang yang dianggap menjadi model, ada pula yang tidak. Tapi mereka benar telah berfungsi sebagai pemimpin masyarakat pada masanya dengan segala dinamika yang mewarnainya.
Pemimpin Aceh selanjutnya adalah Ulama. Kalau Uleebalang di anggap sebagai ”ayah” nya masyarakat maka, ulama adalah ”ibu”. Kalau ”ayah” itu kekuasaannya lebih besar, namun kadang susah dijangkau karena ”jauh” nya, maka ulama adalah ibu yang selalu berada dan hidup dalam masyarakat dengan segala suka-dukanya. Itulah sebabnya Ulama biasanya lebih dekat kepada masyarakat daripada yang lainnya. Sebagaimana halnya kehidupan pada umumnya, orang bisa saja tidak punya atau kehilangan ”ayah”, tapi selalu ada ibu yang mendampinginya. Oleh karena itulah ketika sulthan telah tidak sanggup lagi berperang melawan Belanda di jadikan perang melawan kafir yang nilainya suci, dengan segala suka dukanya.
Pemimpin Aceh selanjutnya adalah Birokrat. Istilah ini muncul setelah Indonesia merdeka dan Aceh telah berada dalam bingkainya. Apa yang dimaksudkan dengan birokrat di sini adalah pemimpin tunjukkan dari atas, bukan yang tumbuh dari masyarakat. Tentu paradigma kepemimpinan antara sebelum dan sesudah merdeka berbeda dan mengalami transformasi. Namun nuansa masih tetap sama. Walaupun secara prosedur pemerintah pusat berhak menunjukkan siapa saja menjadi pemimpin Aceh, namun yang diangkat adalah Ulama yang sebelumnya sudah berperan memimpin masyarakat.
Di sisi lain Aceh dengan peradaban dan peran para pemimpin yang jauh lebih komplek dibandingkan daerah-daerah lain di Nusantara, sampai saat ini telah mengalami sembilan tahap perkembangan peradaban dalam lima abad terakhir. Pertama, bisa kita temukan pada perlawanan bangsa Portugis yang ingin menguasai Aceh pada tahun 1509. Dalam tahap pertama itu pun, bangsa Aceh masih cukup gencar dan bersemangat untuk mencapai kejayaannya ditengah-tengah hantaman kekuatan kolonial Inggris sampai Belanda datang mengusik.
Tahap kedua, pun masih berhubungan dengan negara Asing, yakni Jepang yang sempat menduduki Aceh tiga setengah tahun pada periode 1942. Tidak lama berselang tahun 1945, Aceh kembali bergejolak dengan perjuangan dalam merebutkan kemerdekaan Indonesia, dan disinilah menjadi tahap ketiga bagi Aceh dalam sejarah peradabannya.
Dalam merebut kemerdekaan Indonesia, jelas-jelas bangsa Aceh dengan segenap harta dan jiwa raga dikorbankan, bahkan Aceh sendiri tidak bisa dijamah oleh Belanda dalam perjuangan tersebut dan justru sebaliknya rakyat Aceh mampu memperjuangkan daerah lain dari serangan Belanda sampai ke bagian pulau Sumatera lainnya.
Di tahap keempat, sejarah peradaban Aceh yang tercatat, kembali digungcang dengan konflik fisik antara kaum ulama dan ulee balang atau sering disebut dengan peristiwa Perang Cumbok sekitar awal tahun 1946. Dan setelah perang saudara ini pun berlangsung, berlanjut juga pada perang Darul Islam untuk membentuk negara Islam ditanah air ini dan menjadikan peristiwa tersebut sebagai bagian dari tahap peradaban kelima sekitar tahun 1953.
Secara ingatan kita masih sangat hafal dengan tanggal 30 September tahun 1965, dimana semua orang mengenal dengan istilah G30S PKI. Tidak ketinggalan juga rakyat Aceh banyak yang menjadi korban dari peristiwa tersebut, sehingga menambah daftar penghancuran peradaban Aceh pada nomor enam.
Lahirnya Gerakan Aceh Merdeka (GAM) juga mewarnai dari serangkaian aksi hak asasi manusia dalam skala yang luar biasa, dan tidak luput juga menjadi bagian yang ketujuh dalam penghancuran peradaban Aceh sendiri. Cukup menghitung hari pergejolakan yang semakin menjadi-jadi juga memicu munculnya pemberlakuan kebijakan Daerah Operasi Militer (DOM), sehingga DOM mengakibatkan sebuah peristiwa yang tidak bisa begitu saja dilupakan dan ini menjadi bagian kedelapan dalam peradaban Aceh.
Yang cukup disayangkan juga, setelah berakhirnya masa DOM pada tahun 1998, terjadinya pembunuhan terhadap kaum-kaum intelektual/aktivis, pemimpin-pemimpin masyarakat sampai para ulama Aceh. Inilah sebuah tahap dimana menempati urutan yang kesembilan dalam sebuah peradaban Aceh. Namun, menurut saya sendiri tetap menggenapkan dengan sepuluh tahap terkait perkembangan dan peradabaan Aceh yakni pada tanggal 26 Desember 2004, dimana musibah yang begitu besar membuat Aceh cukup beda dari apa yang kita rasakan dulu.
Dari semua tahapan peradaban yang di lalui oleh Aceh tidak terlepas dari peran pemimpin. Menurut Fazlur Rahman ada beberapa kriteria seorang pemimpin yaitu: pertama, pemimpin harus kuat dalam mengendalikan perpolitikan. Hal ini penting sekali karena bagaimnapun dalam sebuah negara sering berkumpul bermacam kepentingan, baik yang berhubungan dengan ekonomi, politik, aliran bahkan ras. Tanpa kemampuan mengendalikan hal ini negara tidak pernah mampu menciptakan persatuan dan kesatuan, bahkan sangat mungkin persatuan akan terkoyak-koyak dengan perbedaan-perbedaan yang terdapat dalam masyarakat tersebut. Dan itu akan mengakibatkan negara tidak pernah kuat, baik secara politik, maupun secara ekonomi. Kedua, pemimpin negara (daerah) harus mempunyai pandangan yang luas, mempunyai kemampuan dan keberanian untuk mengambil keputusan sebagai kepala daerah. Dan ketiga, memiliki jiwa pengabdian yang murni dan jauh dari keinginan berkuasa. Kriteria yang di buat oleh Fazlur Rahman sepertinya mengalir dalam sejarah kepemimpinan di Aceh. kita lihat misalnya Raja Kerajaan Islam pertama di Aceh adalah Saiyid Abdul Aziz. Kerajaan di bawah beliau sangat maju dan berjaya karena kerajaan Aceh yang dipimpinnnya mampu bebicara di taraf Internasional.
Di balik perjalanan sejarah di atas, Aceh juga terkenal dengan Syari’at Islamnya sudah menjadi suatu keharusan untuk mengamalkan segala ajaran Islam termasuk masalah pemimpin dan Islam telah mengatur secara detail tentang pemimpin itu sendiri.
”Dan Kami hendak memberi karunia kepada orang-orang yang tertindas
di bumi (Mesir) itu dan hendak menjadikan mereka pemimpin dan menjadikan mereka orang-orang yang mewarisi (bumi)” (QS. Al-Qashash/28 : 5)
Restrukturisasi dan estafet suatu kepemimpinan dalam suatu
negeri merupakan sunnahtullah sebagaimana ketika restrukturisasi pasca
Rasulullah Saw wafat kemudian digantikan oleh Abu Bakar Sidiq. Hal
tersebut sesungguhnya merupakan implementasi pertama kali proses demokrasi karena pada masa Yunani sebelum Rasululah Saw lahir istilah demokrasi dikenal hanya sekedar wacana tanpa implementasi dan realisasi. Namun Islamlah yang melaksanakan proses demokrasi pertama kali di muka bumi ini setelah wafatnya Rasulullah Saw, masyarakat Jazirah Arab melaksanakan pemilihan pemimpin (khalifah) dan menyampaikan suaranya ke kabilahnya kemudian para pemimpin kabilah tersebut berkumpul melakukan musyawarah (syuro) kemudian memilih (mem-ba’iat) Abu Bakar Sidiq sebagai Khalifah melalui proses pemilihan yang sangat demokratis dan tulus.
Kepemimpinan (ke-khalifah-an) dalam Islam sangatlah penting melihat posisi itu lebih dari sekedar tugas dan tanggung jawab, melainkan sebagai amanah yang harus diemban sebaik-baiknya. Itu sebabnya, pemimpin (imam) semacam itu harus “dicari” melalui sebuah proses pemilihan umum yang jujur, adil dan demokratis disertai hati yang tulus tanpa unsur paksaan apalagi politik uang (money politics). Sehingga kita bisa menemukan pemimpin yang memiliki kualitas kepemimpinan Aceh yang terbaik dalam rangka perbaikan ummat.
Berkenaan dengan kriteria kepemimpinan itu, alangkah baiknya kita merujuk kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai sumber dari segala sumber hukum Ummat Islam. Terdapat beberapa istilah dalam Al-Qur,an yang menunjuk kepada pengertian pemimpin, diantaranya: Khalifah, Imam dan Ra’in. Tiga konsep tersebut merupakan satu kesatuan yang padu tak dapat dipisahkan dan seharusnya ada dan tercermin pada setiap diri pemimpin mendatang.
Ke-Khalifah-an : “Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada malaikat. “Aku hendak menjadikan khalifah di bumi…” (Q.S Al-Baqarah/2: 30). Ayat ini menjelaskan kriteria utama pemimpin adalah kesadarannya akan peran dan fungsinya sebagai khalifah atau wakil Allah. Ini berarti, ketika sang pemimpin bekerja menjalankan amanahnya melayani dan membenahi masyarakat di disertai visi dan misi ke-Illahiyahan (Ketuhanan) dalam bentuk berbagai macam kegiatan dalam rangka membentuk masyarakat muslim yang cerdas dan intelektual.
Dengan demikian, ia akan memiliki legitimasi kepemimpinan yang sangat kuat serta di tambah dengan visi misi yang tajam dan kemampuannya dalam menjelaskan konsep-konsep Islam dan solusi untuk perbaikan di masyarakat yang lebih baik sehingga membuat keunggulan itu semakin mendapatkan pengakuan dari khalayak umum sebagaimana para malaikat memberikan pengakuan kepada Nabi Adam a.s (QS. Al-Baqarah/2: 30-34)
Ke-imam-an : “… dan jadikanlah kami pemimpin (imam) bagi orang-orang yang bertaqwa” (Q.S Al-Furqon/25: 74). Di sini tersirat bahwa Allah SWT membuka kesempatan seluas-luasnya bagi hamba-Nya untuk menjadi pemimpin dan juga mengisyaratkan predikat taqwa yang disandang dan dimiliki serta rasa tanggung jawab tinggi. Seorang pemimpin hendaknya lebih memperhatikan fakir miskin yang termarjinalisasi sehingga dapat menciptakan masyarakat yang adil dan makmur disertai nilai-nilai Islam. Kriteria diatas merupakan hal yang mutlak harus dimiliki oleh seorang pemimpin kelak. Adalah sangat mustahil jika seorang pemimpin yang tidak mempunyai visi misi yang tajam dapat memberikan solusi menyelesaikan permasalahan sosial, ekonomi dan budaya hingga dunia pendidikan di negeri ini.
Berangkat dari catatan sejarah dan kriteria pemimpin di atas sangat kontroversial dengan realita hari ini di mana pemimpin yang di pilih secara langsung oleh masyarakat dan mereka (pemimpin) menyia-nyiakan amanah rakyat dan Allah Swt yang di berikan kepada mereka. Pemimpin hari ini hanya mementingkan kepentingan pribadi dan kelompok, coba kita lihat di lapangan selama tiga tahun lebih Aceh di bawah kepemimpina Irwandi-Nazar (IRNA) masih banyak masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan, penerapan Syrai’at Islam ”mandul”, pengangguran makin bertambah, kejahatan meraja lela, dan lain-lain.
Bahkan yang sangat mengecewakan masyarakat hari ini adalah selama tiga tahun pemimpin Aceh mengemis (melobi) para investor yang mau menanamkan modalnya ke Aceh namun, sampai hari ini hasilnya nihil. Hal ini sangat memalukan ”Bangsa Aceh” belum pernah dalam catatan perjalan sejarah ”Bangsa Aceh” mengemis untuk menarik simpati orang (pihak) lain untuk membantu Aceh. Padahal dalam sejarahnya Aceh lah yang sering membantu pihak lain misalnya masih teringat kita bagaimana antusias masyarakat Aceh dalam mengumpulkan dana untuk membantu pemerintah RI di bawah kepemimpinan Soekarno untuk membeli sebuah pesawat dan bukti sejarahnya pesawat pertama RI tersebut di monumenkan di lapangan Blang Padang Banda Aceh. Kemudian pesawat sumbangan dari rakyat Aceh itulah yang sekarang menjdi salah satu kebanggaan rakyat Indonesia yaitu sekarang di beri nama pesawat Garuda Indonesia. Selain itu juga Bangsa Aceh lah yang pertama kali memiliki kereta api dan bukti sejarahnya ada di depan swalayan Barata di kota Banda Aceh. Pada masa kepemimpinan Ibrahim Hasan anggaran sangat minim namun, beliau mampu membanguin Aceh dengan segala kemampuan yang di milikinya. Pemimpin hari ini (IRNA) banyak dana tapi, masyarakat tidak mampu di sejahterakannya. Sebenarnya salah siapa?
Hal yang di lakukan pemerintah Aceh di bawah pimpinan IRNA di penghujung masa jabatannya saat ini hanyalah sebatas pencitraan diri untuk dapat di pilih pada periode selanjutnya. Seperti halnya, ada sebuah tabloid ”Tabangun Aceh” milik pemerintah Aceh yang baru terbit tiga kali dan di sebar luaskan kepada masyarakat melalui surat kabar Serambi Indonesia. Di mana di dalam cover tabloid tersebut terdapat tulisan ”Aceh Vison 2025” ini adalah suatu pencitraan diri dan di tambah lagi isu dalam tabloid tersebut semuanya tentang visi misi kepemimpinan IRNA contoh ”7 Program Prioritas Pemerintah Aceh” dan di depan kantor gubernur juga di pasang baliho tentang 7 program prioritas tersebut, ketujuh program prioritas tersebut yaitu 1) pemberdayaan ekonomi masyarakat, perluasan kesempatan kerja dan penanggulangan kemiskinan, 2) pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan sumber daya energi pendukung investasi, 3) peningkatan mutu pendidikan dan pemerataan kesempatan belajar, 4) peningkatan mutu dan pemerataan pelayana kesehatan, 5) pembangunan Syari’at Islam, sosial, dan budaya, 6) pencitaan pemerintah yang baik dan bersih, serta penyehatan birokrasi pemerintahan, dan 7) penanganan dan pengurangan risiko bencana, yang jadi pertanyaan kenapa baru sekarang? Bukankah ini hanya pencitraan diri?. Pada beberapa bulan yang lalu mereka (IRNA) mengerahkan masa yang di mobilisasi oleh tim suksenya dan masa tersebut terdiri dari ibu-ibu kelompok pengajian yang mereka ”tipu” dengan dalih ada acara baca yasin bersama di Banda Aceh. dalam aksi tersebut koordinator langsung mengproklamirkan bahwa IRNA akan kembali bertarung pada Pilkada ke depan.
Selain permasalahan tersebut di atas sekarang juga sedang panas-pansanya isu tentang calon Independen, sebenarnya saat ini fenomena apa yang sedang terjadi? Kalau di Provinsi lain di Indonesia mengusung calon independen itu beralasan karena, mereka kurang percaya kepada partai nasional (Parnas) dan mereka tidak punya wadah lain yang bisa menampung aspirasinya. Namun, di Aceh dengan UU No. 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh sekarang sudah memiliki wadah bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi yaitu Partai Lokal (Parlok). Munculnya gerakan sipil untuk mengusung kembali calon independen pada Pilkada mendatang walaupun di dalam UU No. 11 tahun 2006 calon indepnden hanya di perbolehkan satu kali hal ini memunculkan pertanyaan besar, apakah masyarakat tidak percaya lagi dengan Partai Lokal (Parlok)? Alangkah sedihnya Parlok yang baru seumur jagung sudah tidak di percaya lagi oleh masyarakat.
Namun, masalah pencitraan diri dan calon independen tidak menjadi hal yang penting. Saat ini bagaimana masyarakat harus bisa merekomendasikan kriteria calon Gubernur 2012-2017 mendatang. Walaupun di dalam UU No. 11 tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh Bab X pasal 67 ayat (2) telah ditetapkan tentang syarat calon seorang gubernur yaitu: WNI, menjalankan Syari’at agamanya, taat pada UUD 1945, berpendidikan sekurang-kurangnya SLTA atau sederajat, berumur sekurang-kurangnya 30 tahun, sehat jasmani/rohani dan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter, tidak pernah dijatuhi pidana penjara, tidak sedang di cabut hak pilihnya, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya, menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia diumumkan, tidak sedang dalam penjabat gubenur/bupati/walikota dan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorang dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
Selanjutnya kita juga sangat mendukung dengan gagasan Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi untuk memasukkan syarat tidak boleh cacat moral bagi calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke depan dan syarat tambahan lainnya yang kurang lebih berjumlah 16 syarat tambahan dalam revisi UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah..
Namun, Aceh dengan syraiat Islam harus mempunyai kriteria tersendiri mengenai pemimpin Aceh ke depan. Ada beberapa kriteria calon Gubernur Aceh periode 2012-2017 ke depan yaitu: pertama, mamiliki pemahaman keislaman secara baik yang ditandai dengan memiliki Aqidah yang benar (terhindar dari syirik dan khurafat), mengetahui dan memahami hukum Islam (Fiqih), fasih dan benar membaca Al-Qur’an, mampu menjadi Khatib Jum’at dan Imam, tidak meninggalkan dan mengabaikan perintah Allah SWT dan selalu berkonsultasi kepada ulama dalam mengambil kebijakan yang menyangkut kepentingan rakyat.
Kedua, tidak pernah mengalami cacat moral, seperti pemerkosaan, pelecehan seksual, sodomi, homo atau lesbian, kumpul kebo dan gonta-gati pasangan. Hal ini di buktikan dengan tes urin yang di lakukan oleh tim dokter dan pemeriksaan dokumen-dokumen terkait (surat keterangan dari kepolisian). Selanjutnya ketiga, tidak pernah terlibat dalam tindak kejahatan seperti mencuri, merampok, membunuh, teroris, korupsi, markus, dan narkoba. Untuk membuktikan dilakukan pemeriksaan dokumen-dokumen kepada pihak terkait dan melakukan tes urin.
Keempat, pernah menajabat sebagai anggota DPRA dan atau mempunyai pengalaman dalam berorganisasi. Seorang pemimpin tidak bisa hanya mngandalkan popularitas semata tanpa ada pengalaman yang memadai. Kemudian kelima, memiliki jiwa kenegaraan yang baik. Bagaiman mungkin seorang pemimpin (gubernur) tidak mengetahui dan memahami tentang wilayahnya dan segala sesuatu yang ada di dalamnya.
Keenam, mempunyai visi dan misi yang jelas dan terukur untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Pemimpin tanpa visi dan misi yang baik bagaiman mungkin bisa membangun negeri ini. Ketujuh, dikenal dan mengenal masyarakatnya secara baik dan mendalam. Pemimpin yang tidak mempunyai hubungan yang baik dengan masyarakatnya hampir tidak mungkin bisa mensejahterakah dan memakmurkan masyarakatnya. Dan kedelapan, warga negara Indonesia (WNI). Aceh tidak boleh terkekang oleh panatik kesukuan dan dalam sejarah aceh sendiri pernah di pimpin oleh orang yang bukan putra daerah seperti raja kerajaan Islam pertama di Aceh yaitu Saiyid Abdul Aziz. Dia bukan putra asli dari Aceh, tetapi putra campuran Arab-Perlak dengan gelar sulthan Alaidin Saiyid Maulana Abdul Aziz Syah.
Akhirnya kepada seluruh rakyat Aceh agar jangan tergesa-gesa dalam memilih pemimpin Aceh ke depan mari kita persiapkan segala sesuatu yang bisa meyakinkan kita bahwa yang kita pilih itu bisa mensejahterkan dan memakmurkan rakyat Aceh serta tidak meninggalkan penerapan Syari’at Islam. Sudah cukup rasanya pemimpin hari ini yang mengabaikan rakyat dan penerapan syrai’at Islam. Rakyat harus bersatu padu dan bahu-membahu serat tidak mudah terpengaruh oleh bujuk rayu sang calon pemimpin yang tidak dekat dengan masyarakat. Tidak ada kata lain selain kata perubahan... sekali lagi perubahan!!!. Negeri ini milik rakyat bukan orang perorang atau kelompok dan kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat Aceh.

Rabu, 31 Maret 2010

Lika-Liku UN 2010

Lika-Liku UN 2010
Oleh : Dedy Susanto
Sejak pemerintah memberlakukan Ujian Nasional (UN), pro dan kontra selalu terjadi setiap tahunnya, baik dari para siswa dan orang tua hingga aktivis pendidikan. Tidak terkecuali di Aceh, warga ada yang mendukung dan tidak mendukung terhadap pelaksanaannya. Alasannya pun beragam. Diantaranya berkisar pada siapa sebenarnya yang berkompeten meluluskan peserta didik, fasilitas pendidikan, hingga masa depan pendidikan di negeri ini. Pro dan kontra ini menggambarkan bahwa warga kritis melihat persoalan yang ada khususnya di dunia pendidikan.
UN diciptakan pemerintah tentunya dengan suatu tujuan mulia, ingin mengangkat mutu pendidikan nasional yang berstandar baik dan terus meningkat. Dengan banyaknya kritikan dan penolakan terhadap pelaksanaan UN sampai kepada keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus UN pada tahun 2010 atas desakan masyarakat yang datang. Namun, pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasioanal tetap melaksanakan UN dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 75 tahun 2009 tentang ujian nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun pelajaran 2009/2010.
Kemudian pemerintah melakukan berbagai usaha untuk merubah paradigma masyrakat tentang UN diantaranya, dengan memperketat pengamanan soal UN mulai dari pengiriman dari pusat kepada seluruh provinsi di Indonesia sampai soal tiba di sekolah semuanya dikawal dengan ekstra ketat dan sampai-sampai soal di simpan di kantor polisi sektor (polsek) menjelang di antar ke sekolah masing-masing. Tidak cukup dengan usaha tersebut pemerintah juga memperketat pengawasan dan pengamanan saat UN berlangsung di sekolah-sekolah dengan menghadirkan Tim Pemantau Independen (TPI) dari luar sekolah dan personil polisi di setiap sekolah. Kemudian untuk menghindarkan kecurangan saat UN berlangsung maka, pengawas UN di dalam kelas di lakukan secara barter atau pengawas di datangkan guru dari sekolah lainnya.
Selanjutnya untuk memaksimalkan hasil UN pemerintah juga merekomendasikan kepada seluruh siswa yang mengikuti UN di Indonesia untuk menggunakan pensil 2B yang telah direkomendasikan oleh pemerintah melalui departemen pendidikan. Tetapi, sungguh disayangkan rekomendasi tersebut tidak dibarengi dengan pemberian solusi yang baik seperti pengadaan pensil 2B yang di rekomendasikan tersebut sehingga banyak peserta UN masih memakai pensil 2B biasa. Menurut informasi yang di terima bahwa pensil 2B rekomendasi pemerintah tersebut sudah di sesuaikan dengan sistem komputerisasi saat pemeriksaan jawaban UN siswa dan hal ini di khawatirkan bagi siswa yang tidak memakai pensil rekomendasi pemerintah maka jawabannya tidak terbaca di komputer saat di perikasa dan ini mengakibatkan siswa tidak lulus UN.
Setelah sekian banyak usaha yang dilakukan oleh pemerintah untuk menyukseskan pelaksanaan UN namun, tidak menciutkan keberanian para pelaku-pelaku pembocoran kunci jawaban UN seperti halnya yang terjadi di kota Lhokseumawe kunci jawaban tersebar melalui pesan singkat (SMS) untuk jawaban soal SMK dan hal ini telah di ketahui oleh kepala dinas pendidikan kota Lhokseumawe. Hingga hari kedua pelaksanaan UN, SMS bocoran kunci jawaban untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) itu tersebar melalui telepon seluler sejumlah siswa, bahkan dijual dengan harga Rp50 per SMS atau Rp5 juta per paket UN. SMS kunci jawaban itu mulai beredar Senin 22 maret 2010, yakni pelajaran bahasa Inggris untuk SMK di Lhokseumawe dan Kabupaten Bireuen. Hal serupa juga terjadi di daerah lain di Indonesia dengan berbagai macam cara yang di lakukan.
Berangkat dari permasalahan diatas kita perlu kembali mengoreksi pelaksanaan UN sebagai standar kelulusan siswa di tanah air. Sesuai UU No.20 Tahun 2003, tentang sistem Pendidikan Nasional Bab XVI pasal 57 ayat (2) evaluasi dilakukan kepada peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan informal untuk semua jenjang, satuan dan jenis pendidikan, sedangkan pasal 58 ayat (1) evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh Pendidik untuk memantau proses kemampuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan dan pasal 1 ayat (17) standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistim pendidikan di seluruh wilayah NKRI.
Di sinilah permasalahan Pendidikan di Indonesia, yang memunculkan beberapa pertanyaan terhadap kelulusan siswa antara lain pertama, Kelulusan hanya ditentukan oleh 3 materi Ujian Nasional, sedangkan, materi lain dan keaktifan serta intelektual lainnya tidak dinilai, akan memunculkan materi lain dianggap tidak perlu, sedangkan materi lain tersebut merupakan faktor penting dalam menumbuh kembangkan intelektualitas yang bermoral dalam mencapai tujuan pendidikan nasioanal sebagai mana amanat pembukaan UUD 1945; kedua, sesuai pasal 57 ayat 1 dan pasal 1 ayat (17) sudahkah dilakukan pemantauan terhadap kelayakan proses pendidikan untuk mengacu standar Nasional pendidikan, hasil akhir bermuara kepada peserta didik terutama menyangkut sandar kebutuhan minimal secara komprehensif dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal lembaga pendidikan tersebut antara lain 1. Sarana dan prasarana Pendidikan, 2. Pendidik, 3. Penerimaan arus informasi dan buku 4. lingkungan pendidikan, 5. Peran serata masyarakat 6. dll.
Ketiga, sesuai pasal 58 ayat (1) UU No.20 Tahun 2003 yang mengevaluasi dan memantau proses intelektual anak didik adalah pendidik, jelas kontribusi dan peran guru dalam penentuan kelulusan anak didik sangat penting dan besar, karena sang pahlawan tanpa tanda jasa yang melihat, mendidik, membina mental dan intelektual anak didik selama berada di lembaga pendidikan terkesan di kebirikan. Keempat, Pasal 35 ayat (1) dalam penjelasan “kompetensi kelulusan adalah merupakan kualifikasi kemampauan kelulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan ketrampilan”, di sini jelas bahwa kelulusan tidak bisa ditentukan oleh 3 materi ujian nasional, karena sikap, kemampuan dan ketrampilan yang hanya diketahui oleh Pendidik/guru tidak dinilai oleh Ujian Nasional, kembali lagi peran pendidik dikebirikan. Kelima, Pasal 37 materi wajib yang harus diakomodir dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah memuat Pendidikan Agama, PPKN, Bahasa, Matematika, IPA, IPS, Seni dan Budaya, Penjas, Ketarmpilan dan jasa, muatan lokal, kata “ wajib” merupakan suatu bentuk yang wajib diajarkan kepada anak didik, konsekwenasinya materi tersebut menjadi indikator sebuah kelulusan anak didik, kenyataan hanya 3 materi yang menjadi indikator kelulusan nasional.
Bahwa kondisi bangunan sekolah dan pendidikan nasional di Indonesia belum bisa distandarisasikan, karena bangunan yang sudah tidak layak, kinerja guru perlu ditingkatkan, konsekwensi motivasi guru sebagai pendidik perlu ditingkatkan, baik gaji/tunjangan, pendidikan, sarana dll, geografis dan budaya, arus informasi dll.
Sehingga standarisasi harusnya melalui perlakuan dan penilaian yang sama dalam semua aspek, kenyataan aspek-aspek belum standar, sehingga standar nasional belum bisa dilaksanakan, namun pihak Diknas melalui proses harus melengkapi semua persyaratan yang diamanatkan oleh UU, baik sarana maupun prasarana serta ketentuan operasional serta proses sosialisasi. Kenyataan dan fakta tersebut, bahwa Ujian Nasional bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2003, yang membawa dampak pada pembodohan bangsa, dan bertentangan dengan amanat pembukaan UUD 1945.
Berdasarkan UU No.14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen yang menyatakan bahwa salah satu hak guru dan dosen memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukkan kelulusan, jelas dalam UU ini, yang memberikan penilaian objektif terhadap kelulusan anak didik adalah guru. Sedangkan UN peran-peran guru tidak ada, ini menyatakan bahwa UN bertentangan dengan UU No. 14 tahun 2005, di mana Pemerintah dalam hal ini Kementerian DIKNAS penginterpensi lembaga pendidikan atau mengambil hak pedagogis sang pahlawan tanpa tanda jasa. Profesi guru, dalam penyelengaraan UN tidak dihargai sebagai suatu tugas mulia untuk mencerdaskan bangsa.
Kalau kita lihat fakta yang faktual, justru kota-kota dengan standar minimal telah terpenuhi baik sarana dan prasarana, pendidik, arus informasi yang banyak menderita akibat ujian nasional, pertanyaan Sadarkah Bapak Menteri Pendidikan nasional dan jajarannya, dengan kondisi ini? Dampak lain, siswa yang berasal dari ekonomi kurang mampu dan lulus dengan standar nasional, namun belum bisa melanjutkan ke pendidikan lebih tinggi, karena NEM yang belum memenuhi standar penerimaan di Sekolah yang lebih tinggi, tidak bisa melanjutkan, tetapi siswa yang berasal dari ekonomi mampu bisa melanjutkan ke sekolah lain terutama swasta dengan biaya tinggi, di samping itu, bagaimana dengan siswa yang belum bisa ditampung pada seleksi PSB dan SPMB tahun 2008/2009, sekolah swasta dengan biaya tinggi, tentunya menjadi permasalahan, bukan karena tidak mampu secara akademis, tetapi sistim yang dibuat membuat mereka tidak mampu, bahkan banyak siswa yang telah dinyatakan lulus jalur PMDK, dan beasiswa ke Luar Negeri tetapi tidak lulus UN, kenyataan ini indikasi memperkuat “bahwa orang miskin dilarang pintar”.
Untuk menyelesaikan polemik mengenai UN ini pemerintah secara bersama-sama dengan penyelenggara pendidikan harus melakukan evaluasi keseluruhan. Sebenarnya ada beberapa langkah-langkah strategis yang bisa di lakukan oleh pemerintah pertama, memperbaiki kinerja (kredibilitas) tenaga pendidik. Tenaga pendidik dalam hal ini guru masih banyak belum menyadari fungsi dan peran mereka masing-masing. Di mana guru sebagai pendidik dan sekaligus sebagai orang tua siswa di sekolah seharusnya bisa menjadi suri tauladan bagi anak didiknya. Bukan malah sebaliknya guru mengajarkan hal yang tidak baik kepada anak didiknya seperti merokok di dalam kelas saat berlangsungnya proses KBM, berkata-kata kotor, bertindak anarkis, melakukan tindakan asusila dan lain-lain. Guru bukan hanya mentransfer ilmu kepada anak didiknya tapi, membimbing, mengarahkan, mengajarkan, mencontohkan dan mengayomi kepada hal-hal kebaikan.
Kedua, penyelenggara pendidikan dalam hal ini departemen pendidikan nasional mengevaluasi kembali sistem Ujian Nasional (UN) sebenarnya, ujian nasional tidak perlu di laksanakan bila pemerintah mampu membuat standar kemampuan yang harus di kuasai oleh siswa mulai dari tingkat Taman Kanak-kanak (TK) sampai kepada Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Perguruan Tinggi (PT). sebagai contoh anak TK bila mau masuk Sekolah Dasar (SD) mereka harus bisa membaca dengan lancer, siswa SD bila ingin lulus mereka harus sudah mampu berbahasa inggris dengan baik, dan seterusnya sampai tingkat perguruan tinggi. Hal ini bila di lakukan dengan maksimal dan tepat sasaran maka, biss dipastikan tidak ada siswa SD yang tidal lancar dalam membaca karena, mereka sejak TK sudah lancar membaca dan begitu juga dengan siswa tamatan SMA sederajat mereka begitu lulus sudah memiliki kemampuan atau kecakapan hidup sehingga hal tersebut akan sekaligus menjadi bekal mereka.
Ketiga, pemerataan fasilitas dan sarana prasarana pendidikan baik di kota maupun di desa sehingga tidak terjadi diskriminatif dalam pendidikan. Selama ini kita lihat fasilitas dan sarana prasarana antara perkotaan dengan pedesaan sangat jauh berbeda dan ini memunculkan kesenjangan serta mengakibatkan siswa yang berada di pedesaan akan ketinggalan dari berbagai segi mulai dari akses informasi sampai kepada peralatan praktek laboratorium. Bagaimana mungkin anak desa dengan fasilitas yang minim dan di tambah lagi tenaga pengajar yang kurang, bisa bersaing dengan siswa perkotaan yang lengkap dengan fasilitas dan tenaga pengajar yang lengkap serta profesional di bidangnya. Dan keempat, pemerintah harus menganggarkan untuk dana pendidikan lebih banyak porsinya daripada yang lain. Jepang adalah salah satu Negara yang hancur setelah perang dunia namun, mereka tidak tinggal diam dan hal pertama yang di lakukannya adalah menggencarkan pendidikan. Sekarang kita bisa lihat sendiri bagaimana kemajuan Negara Jepang yang baru saja merdeka mereka mampu go internasional di bidang teknologi. Untuk masalah pendidikan pemerintah jangan pernah ragu dalam menganggarkan dana dan itu semua harus di kontrol dengan baik agar tidak terjadi penyalah gunaan dana (Korupsi).
Pada akhirnya pemerintah melalui departemen pendidikan nasional mau tidak mau harus mengevaluasi kembali pelaksanaan UN di Indonesia demi dunia pendidikan yang lebih baik ke depan. Masalah pendidikan bukan hanya menajadi tanggung jawab pemerintah tapi, menjadi tanggung jawab kita bersama mulai dari keluarga, masyarakat, sekolah dan lingkungan sekitarnya. Mari kita majukan pendidikan Indonesia dan Aceh khususnya semoga kita menjadi bangsa yang bermartabat dan di segani di mata Internasional.
Penulis adalah Direktur Islamic Education (IE) dan Direktur Eksekutif Aceh Political Institut(API)

Dayah dan Terorisme di Aceh

Dayah dan Terorisme di Aceh
Oleh : Dedy Susanto
Tradisi pesantren muncul pertama kali untuk mentransmisikan ajaran Islam tradisional sebagaimana yang terdapat dalam kitab-kitab klasik yang ditulis berabad-abad lalu (al-kutub al-qadimah), atau biasa dikenal dengan “kitab kuning” Tradisi pesantren inilah yang di Aceh juga dikenal dengan tradisi dayah.
Di Aceh, menuntut ilmu agama di balai pengajian atau di dayah sudah menjadi sebuah tradisi yang melekat dalam tipikal masyarakat tradisional Aceh. Paling kurang, setiap orang tua akan menitipkan anak-anaknya di balai pengajian agar anak-anak mereka mampu membaca Al-Qur’an dan memahami hukum-hukum agama. Dan untuk memperdalam ilmu-ilmu agama, dayah sebagai sebuah lembaga pendidikan menjadi pilihan masyarakat tradisional Aceh. Berbicara masalah dayah, setiap dayah di Aceh memiliki tradisi, keunikan dan ciri khas masing-masing dalam pengembangan karakter ilmu pengetahuan Islam. Layaknya sebuah fakultas di perguruan tinggi, ada sebagian dayah yang lebih menekankan pada kematangan bidang-bidang tertentu, sehingga muncullah sebutan-sebutan seperti malem tauhid , malem fiqah, malem tasawuf, malem mantiq, malem nahwu dll. Namun kekhasan dari masing-masing dayah yang berbasis tradisional tetap bermuara pada tiga fungsi besarnya, yaitu proses transmisi ilmu-ilmu keislaman, proses pemeliharaan tradisi keislaman yang bersifat tradisional, dan proses reproduksi calon-calon ulama. Sedangkan dalam hal pengajarannya, dayah tetap mengacu pada prinsip-prinsip tradisi para pendahulunya. Inilah salah satu alasan yang menjadikan dayah tetap bertahan sampai sekarang dengan menjaga tradisi keilmuan para pendahulunya.
Secara historis, dayah sangat berperan besar dalam kemajuan peradaban dan pendidikan di Aceh. Kita harus mengakui bahwa sejarah pendidikan di Aceh juga tidak terlepas dari peranan kelompok dayah. Dalam sebuah makalah yang ditulis oleh M. Hasbi Amiruddin menyebutkan bahwa sejak Islam menapak di Aceh (800 M) sampai tahun 1903 belum ada lembaga pendidikan yang mendidik generasi muda Aceh kecuali lembaga pendidikan dayah. Dayahlah yang telah mendidik rakyat Aceh pada masa lalu sehingga mereka ada yang mampu menjadi raja, menteri, panglima militer, ulama, ahli tekonologi perkapalan, pertanian, kedokteran, dan lain-lain. Hal ini dikarenakan peran ulama-ulama di masa dahulu, baik mengajar maupun menulis sejumlah kitab di mana telah berhasil mempengaruhi pemikiran-pemikiran Islam di Asia Tenggara. Sehingga telah mengharumkan nama Aceh pada masa lalu sampai diberi julukan Aceh sebagai Serambi Mekkah. Dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa dayah merupakan cikal bakal lahirnya pendidikan Islam dan maupun pendidikan ‘modern’ di Aceh.
Namun, perubahan zaman dengan label isu terorisme perlahan-lahan telah menggangu aktifitas dayah di Aceh. Peristiwa di tangkapnya teroris di Aceh beberapa waktu lalu mambuat sebagian dayah di Aceh merasa risih sehingga beberapa tokoh pun ikut angkat bicara seperti Tgk. Faisal Sekretaris Jendral Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) mengatakan bahwa para teroris hadir di aceh pasca tsunami dan sebagian mereka adalah orang Aceh yang di rekrut di luar aceh (jawa) dan setelah mereka menjalankan pendidikan di luar barulah mereka di terjunkan ke Aceh guna untuk merekrut anggota baru di Aceh. Selain itu wakil gubernur Aceh Muhammad Nazar S.Ag juga mengatakan dayah di Aceh tidak terlibat teroris sebab, dayah adalah tempat untuk belajar ilmu agama.
Berangkat dari beberapa pemaparan di atas bahwa antara dayah dan terorisme tidak mempunyai hubungan. Di Dayah santri memang di ajarkan tentang jihad tapi, bukan tentang bagaimana melakukan aksi terorisme. Seperti Dalam Islam telah jelas konsep tentang jihad itu sendiri yaitu usaha sungguh-sungguh yang dilakukan untuk tegaknya syiar Islam dan usaha itu bisa di lakukan dengan berbagai cara contohnya pelajar yang bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu itu juga termasuk jihad, melawan godaan syetan dalam diri juga jihad dan sampai kepada tingkatan tertinggi dalam jihad adalah mengangkat senjata untuk membela Islam. Namun, dalam kondisi negara yang aman seperti indonesia di mana umat Islam bisa beribdah dengan tenang tidak diperlukannya untuk mengangkat senjata.
Dayah sudah sangat berjasa dalam mempertahankan kebudayaan lokal Aceh. Kehadiran dayah di tengah masyarakat dapat menjadi momentum sosial dalam melestarikan budaya dan peradaban Aceh. Hal ini dikarenakan sistem pergaulan dan pendidikan di dayah sangat relevan dengan adat istiadat masyarakat setempat yang dilandaskan pada azas-azas keislaman. Contoh kecilnya adalah masalah etika. Di dayah, etika dalam pergaulan sesama santri maupun dengan guru sangat dijaga. Adab terhadap guru adalah faktor utama dalam menuntut ilmu. Diyakini bahwa jika seorang santri durhaka terhadap gurunya maka tidaklah membawa berkah ilmu yang selama ini dituntut. Keadaan ini sangatlah tidak memungkinkan dayah menjadi sarang teroris apalagi menjadi tempat perekrutan dan pendidikan bagi teroris karena, mereka sangat menjaga adab dan etika yang sesuai dengan ajaran Islam.
Namun, untuk mengantisipasi masuk atau menyusupnya doktrin-doktrin tentang teroris maka pemerintah bersama-sama pimpinan dayah di Aceh perlu menyusun langkah-langkah strategis, Pertama adalah reorientasi ulama dayah. Ulama dayah adalah tokoh kunci dalam kemajuan sebuah dayah itu sendiri. Sebagai public figure dalam komunitas masyarakat lokal, ulama dayah haruslah memiliki karakter kepemimpinan dan penguasaan ilmu agama yang tinggi. Ulama dayah dianggap sebagai culture symbol dan tokoh yang jadi panutan masyarakat dalam hukum-hukum Islam. Bila ulama dayah menguasai hukum-hukum islam dengan baik maka, dktrin-doktrin yang berkaitan dengan terorisme bisa di tangkal dengan sendirinya.
Kedua, dukungan intens dari Pemerintah Aceh. Muhammad Nazar, Wakil Gubernur Aceh dalam satu kesempatan mengatakan bahwa ada beberapa strategi yang perlu dijalankan untuk merevitalisasi dayah guna memperkuat perannya di Aceh. Semua strategi ini dinilai dapat membawa perubahan signifikan bila dilakukan secara serius di masa mendatang. Stratetgi-strategi tersebut di antaranya: perbaikan dan penguatan manajemen cara pengelolaan dayah sehingga bisa bertahan dan semakin maju; peningkatan dan penguatan kualitas pengajar; penguatan peran pemerintah, masyarakat termasuk orang tua, selain penguatan regulasi dengan adanya UU Nomor 11/2006 (UUPA) yang membuat kedudukan dayah sama dengan pendidikan formal lainnya; penguatan jalinan kerjasama antara dayah dengan pendidikan lainnya penting dilakukan untuk memperkuat kemandirian dayah melalui usaha-usaha mandiri serta memperkuat netralitas dan independensi. Dukungan Pemerintah Aceh dalam hal pendanaan juga patut diberikan apresiasi. Pada tahun 2008 terdapat 144 miliar lebih dan tahun 2009 sejumlah lebih kurang 230 miliar. Ini merupakan jumlah yang lumayan besar untuk kemajuan perkembangan dayah. Namun pada tahun 2010 terjadi penurunan anggaran yang sempat dipertentangkan oleh sekelompok ulama dayah yang hanya berkisar 57 miliar (sebelum disahkan menjadi APBA). Kita berharap anggaran pemerintah untuk dayah dapat terus ditingkatkan.
Ketiga, membuat sebuah standar Dayah di Aceh mulai dari sistem kurikulumnya, tenaga pengajar sampai kepada sistem penerimaan santriwan dan santriwati dengan tidak menghilangkan ciri khas dayah masing-masing di Aceh.
Akhirnya dayah mau tidak mau memang harus menghadapi dan menjawab tantangan isu terorisme yang di tujukan kepada umat Islam terutama dayah yang menjadi kebanggaan orang Aceh. Dayah di tuntut untuk melahirkan generasi-generasi muda yang mampu mencerahkan dunia Islam di Indonesia pada umumnya dan di Aceh khususnya.
Penulis: Direktur Islamic Education (IE) dan Direktur Eksekutif Aceh Political Institut (API)

Senin, 01 Maret 2010

Drama Skandal Bank Century

Dedy Susanto
Layaknya sebuah drama kolosal yang di pentaskan dan menjadi tontonan khalayak rame. Dalam sebuah drama dapat kita jumpai berbagai macam kondisi mulai dari kondisi gembira, sedih, marah, tegang, bingung, egois, ancaman, rongrongan sampai kepada pemaksaan terhadap suatu misi atau visi pihak atau kelompok tertentu. ketika keinginan atau hasrtat seseorang terpenuhi maka diakan gembira tapi, apabila usulannya di tolak maka dia bisa sedih atau marah sehingga keadaan menjadi tegang dan saling mengeluarkan ancaman dari satu pihak ke pihak yang lainnya serta rongrongan pun di lancakan demi di setujuinya usulun tersebut. Akhir dari itu semua bila usulan tak juga di terima maka mulai lah ada suatu pemaksaan yang dilakukan oleh orang atau kelompok tertentu.

Rabu, 24 Februari 2010

JANGAN RESAHKAN WARGA DENGAN ISU TERORISME

Terorisme bukanlah barang baru di Indonesia tapi, untuk Aceh ini adalah baru pertama kalinya. berita yang di sampaikan oleh beberapa media masa masih sifatnya Pra Duga Tak Bersalah karena, belum jelas bukti-bukti yang menunjukkan mereka adalah jaringan teroris. Isu yang di lemparkan ke paublik saya pikir ini hanya akan membuat masyarakat menjadi ketakutan sebab, kalau ada teroris yang tergambar oleh masyarakat adalah aksi pengeboman yang cukup brutal. Kasus tersebut masih lah sebatas kejahatan atau kriminalitas.
Selanjutnya mengenai warga sipil yang tertembak satu orang meninggal dunia dan satu lagi terluka ini harus ada pihak yang bertanggung jawab dan dalam hal ini adalah pihak kepolisian. seharausnya polisi jangan gegabah dalam mengambil tindakan. setahu saya dalam peraturan kepolisian bahwa aparat polisi boleh menambak apabila :1. untuk membela diri, 2. tersangka melakukan perlawanan, dan 3. membasmi seperatis atau pemberontak. dalam hal kasus yang baru-baru ini terjadi warga sipil di tembak dan bahkan berulang-ulang kali pada tanggal 22 Februari 2010 di Jantho Kab. Aceh Besar hanya karena di duga tersangka teroris. sungguh sangat naif kirany tindakan kepolisian tersebut sampai menhilangkan nyawa warga sipil yang tidak berdosa. Dalam hal ini kepolisian tidak cukup hanya dengan meminta maaf tapi, harus melalui prosedur hukum bain secara intern kepolisian maupun eksternal.
kejadia salah temabak atrau perbuatan semena-mena pihak keamanan bukan lah yang pertama kali terjadi sebut saja barubaru ini seorang warga sipil di Lhokseumawe menjadi korban pemukulan secara babi buta oleh aparat keamanan hanya karena permasalahan kecil yaitu terserempet kendaraan sepeda motor dan akibatnya koraban harus mengalami luka berat di bagian kepala dan muka.
sikapa arogan aparat sangat kita sayangkan, kepolisian dan TNI harus menginstropeksi diri dalam menambil sebuah tindakan. saya mengaharap ini adalah korbnan terakhir dari kesewenanagan aparat keamanan.

Selasa, 23 Februari 2010

PROGRAM PEMBERDAYAAN PENYANDANG CACAT TUNA NETRA

ABSTRAKSI

“Setiap kategori kebutuhan berkaitan dengan lima aspek intelektual, aspek intelektual mengacu kepada kemampuan untuk berpikir cerdas dan rasional, atau yang berkaitan dengan kekuatan mengetahui (power of knowing). Aspek ini berhubungan dengan kemampuan mengembangkan, memahami, dan menguasai pengetahuan dan keterampilan. Salah satu pertanyaan penting yang sampai kini belum terjawab mengenai aspek ini adalah bagaimana orang belajar dan bagaimana orang dapat menggunakan kemampuannya pada tingkatannya yang maksimum” (Omvig, 1993:18)


1. LATAR BELAKANG

Dunia kesehatan dari hari ke hari semakin menunjukkan perkembangan yang signifikan, tidak terkecuali dengan pengembangan pengobatan tradisional yang baik di lakukan oleh manusia seperti pijat refleksi. Pijat refleksi merupakan salah satu pengobatan tardisional yang langsung bekerja pada otot-otot yang lelah, dan juga dapat melancarkan peredaran darah. Didalam dunia kesehatan, pijat refleksi merupakan suatu keahlian khusus yang dimiliki oleh orang-orang terdidik dan terlatih.

Setiap individu mempunyai potensi masing-masing, asalkan potensi tersebut dapat terus dilatih dan dikembangkan, tidak terkecuali mereka para penyandang cacat, mereka juga mampu mengapresiasikan potensi yang terdapat pada dirinya, hanya saja diperlukan sebuah arahan dan bimbingan yang bisa dikemas dalam bentuk pelatihan skill, atau program-progaram pendidikan lain, sehingga diupayakan benar-benar menguasi suatu keahlian. Namun pada pelaksanaan dilapangan sering ditemukan hambatan-hambatan dalam prosesnya. Diantara hambatan tersebut adalah masalah dana, sumber daya manusia dan data.

Mengingat permasalahan tersebut diatas, sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) Islamic Education yang bergerak pada bidang pendidikan dan sosial masyarakat, mencoba untuk memberdayakan para penyandang cacat seperti tuna netra dengan memberikan berbagai training dan pelatihan skill diantaranya pelatihan pijat refleksi yang kemuadian dikemas dalam Progaram Pemberdayaan Penyandang Cacat Tuna Netra dengan Tema “Dengan jari aku melihat dunia, dengan jari aku berkarya”. Kegiatan ini menghadirkan instruktur lokal dan nasional.

2. CIRI-CIRI KHUSUS TUNANETRA
Menurut Anastasia Widjantin dan Imanuel Hitipeuw (1979:19) karakter atau ciri-ciri khusus tunanetra, diantaranya:

a. Rasa Rendah Diri
Rasa rendah diri timbul pada tunanetra dikarenakan kecacatannya, pengalaman-pengalaman tunanetra yang serba terbatas. Seperti dalam bergerak, atau berkomunikasi dengan orang awas mengakibatkan mereka selalu dihantui sikap pesimis, tidak percaya diri. Adapun perlindungan yang berlebihan dari orang awas dapat pula menimbulkan rasa rendah diri pada tunanetra, karena mereka merasa tidak mendapat kepercayaan.

b. Curiga Terhadap Orang Lain
Akibat keterbatasan rangsangan visual atau kurang mampu berorientasi dengan lingkungannya sehingga kemampuan mobilitasnya terganggu. Tunanetra tidak bisa langsung mengetahui bahaya atau rintangan-rintangan yang ada didepannya. Pengalaman sehari-hari menunjukkan bahwa tidak mudah baginya melakukan kegiatan yang diinginkan, sering terjadi kepala terbentur, tabrakan dengan orang lain atau terperosok. Pengalaman-pengalaman yang tidak menyenangkan ini dapat menimbulkan rasa sakit atau kecewa pada diri tunanetra, dia mulai mencurigai dunia seisinya, serta beranggapan bahwa orang lain yang bisa melihat merupakan musuh.

c. Blindsm
Blindsm adalah gerak-gerik tunanetra yang bisa dilakukan banyak tunanetra seperti menggerakan badan kedepan dan kebelakang, ataupun kekanan kekiri, bertepuk-tepuk, menggeleng-gelengkan kepala, menggerak-gerakan tangan didepan mata, dan banyak lainnya.

Gerak-gerik tersebut merupakan upaya untuk mendapatkan rangsangan dan disebut upaya rangsang. Telah kita akui sebagai akibat ketunanetraan maka terjadilah kehampaan rangsangan. Dengan gerak-gerik yang dilakukan para tunanetra mendapatkan rangsangan tertentu melalui indra yang masih mereka miliki. Dengan adanya rangsangan non visual ini para tunanetra mendapatkan bahan-bahan baru untuk dijadikan perbendaharaan pengalamannya.


d. Keterbatasan Konsep
Keterbatasan konsep pada tunanetra terjadi sebagai akibat tidak tahu atau kurang berfungsinya indera penglihatan. Kita ketahui bahwa proses pembentukan pendapat, konsep, dan sebagainya adalah proses yang cukup lama dan didapat melalui indera penglihatan. Oleh karena itu proses pembentukan konsep dan pendapat pada tunanetra relatif lebih sukar jika dibanding dengan orang awas. Maka dengan demikian jika tunanetra sampai pada taraf kesimpulan mereka akan mempertahankan dengan gigih kesimpulan dari konsep yang telah mereka miliki, tanpa menghiraukan bukti-bukti bahwa yang dipertahankan itu tepat atau tidak benar.

Setelah mengetahui karakteristik tunanetra, masih ada hal yang perlu diperhatikan. Hal tersebut berkaitan dengan pembuatan-pembuatan program pendidikan mereka. Hal yang perlu diperhatikan adalah perkembangan intelektual, perkembangan indera yang masih ada dan keterbatasan orientasi dan mobilitas.

1 Perkembangan Intelektual
Telah lama para psikolog berusaha untuk menentukan tingkat kecerdasan tunanetra melalui berbagai macam test intelegensi yang disesuaikan dengan kondisi tunanetra. Haye Binet mengadakan test intelegensi dengan menghilangkan nomor-nomor yang hanya bisa dilakukan melalui mata. Ia menguji 2312 orang buta dan menghasilkan atau menunjukan bahwa intelegensi orang buta rata-rata 98,8 sedangkan orang normal, dan ditemukan beberapa perbedaan. Perbedaan itu menunjukkan bahwa orang buta akan mempertahankan pengalamannya tetapi sayang mereka kurang dapat mengintegrasikan dengan pengalaman yang lain. Jadi mendapat hasil yang hampir sama dengan orang normal, tetapi dalam hal pengertian dan kesamaan orang buta kurang baik. Dalam berbahasa terutama dalam menggunakan kosa kata tunanetra kurang dapat menggunakkannya.

Kephart dan Schwartz dalam studinya, menunjukkan bahwa tunanetra mempunyai kemampuan berkomunikasi secara lisan dan mereka mampu berprestasi seperti orang normal. Dari beberapa pernyataan diatas dapatlah dimengerti bahwa perkembangan intelegensi tunanetra akan tergantung pada pengalaman-pengalaman hidup yang mereka alami.

2 Perkembangan Indera Yang Ada
Mata merupakan indera yang dapat menghubungkan kita dengan dunia disekitar kita. Kita dapat mengetahui apa saja yang berada disekitar kita, dapat menirukan tingkah laku seseorang yang kita anggap baik. Dengan mata kita dapat menerima informasi apa saja dan dengan mata pula kita melakukan dan menyelesaikan tugas-tugas. Bagaimana dengan tunanetra, apakah dengan tidak berfungsinya indera penglihatan, maka mereka juga tidak dapat menerima informasi, menjalankan dan menirukan?. Memang dalam hal meniru mereka akan banyak mengalami kesulitan karena indera lain kurang dapat membantu.

Sedangkan untuk kegiatan lain masih dapat dibantu dengan indera lain yang masih mereka miliki. Melalui indera peraba, pendengaran, penciuman dan pengecap tunanetra dapat mengadakan sosialisasi dan dapat pula melakukan tugas-tugasnya dengan baik bahkan sebaik orang awas. Melalui latihan-latihan secara rutin dan teratur, secara terarah, maka sisa indera yang masih mereka miliki dapat berkonsentrasi pada apa yang sedang dikerjakan. Konsentrasi ini terbentuk karena matanya tidak dapat melihat, maka seluruh perhatiannya terpusat pada apa yang dikerjakan, atau apa yang sedang dipelajarinya karena perhatiannya tidak terpecah kemana-mana. Hal inilah yang sangat mendukung kepekaan indera yang masih mereka miliki.

3 Keterbatasan Fungsi Kognitif
Proses perkembangan pribadi, pengalaman lingkungan hanya tergantung dari fungsi kognitif. Fungsi kognitif meliputi indera pendengaran, penglihatan, penciuman, perabaan,pengecapan dan indera kinestetik serta sentuhan pada kulit. Sedangkan penglihatan adalah alat penyatu dan memadukan serta menyusun sebuah konsep. Karena itu seseorang yang kehilangan penglihatannya akan tegantung pada indera lain yang masih berfungsi dalam mengembangkan pengertian tentang lingkungan. Tentunya proses mengenal lingkungan ini akan berbeda caranya dengan orang awas. Tunanetra akan mengandalkan perabaan dan pendengaran dalam mengenal lingkungan dan tentunya akan ditunjang dengan indera lainnya.

4 Keterbatasan Dalam Orientasi Dan Mobilitas
Hilangnya penglihatan akan mengakibatkan kemampuan bergeraknya menjadi berkurang. Hal ini mengakibatkan terhambatnya perkembangan pengalamannya mengenal lingkungan, terutama lingkungan baru. Orientasi merupakan suatu proses penggunaan indera-indera untuk menentukan posisi diri terhadap lingkungan. Akibatnya ia akan pergi kemanapun yang dikehendaki dengan tepat, cepat dan aman. Semua itu dapat dilakukan dengan bantuan penglihatan tetapi bagi tunanetra akan tergantung pada indera yang masih dimiliki yaitu indera pendengaran, perabaan, penciuman, selain itu tunanetra harus memiliki konsep tentang waktu (pagi, siang, malam), suhu (panas, dingin, hangat), jarak (jauh, dekat).

5 Perkembangan Sosialisasi
Pengamatan visual memang memiliki daya pengamatan jarak jauh yang lingkungan, memungkinkan adanya penguasaan lingkungan, penguasaan diri, atau hubungan keduanya. Karena itu dengan hilangnya penglihatan dapat mengakibatkan sosialisasi dengan lingkungan sangat jauh. Hal ini terjadi karena ia tidak dapat menyelaraskan tindakkannya pada situasi lingkungan saat itu. Dalam kehidupan sosial banyak kegiatan dan kebiasaan-kebiasaan yang dipelajari dari meniru, sedang bagi tunanetra hal ini merupakan hambatan besar. Untuk itu tunanetra memang masih memerlukan orang awas sebagai pendamping agar ia dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
Selama manusia itu hidup, maka masalah tidaklah dapat dihindari, demikian juga dengan tunanetra. Dengan hilangnya penglihatan akan menimbulkan masalah terhadap lingkungannya terutama masalah sosial. Keterbatasan dan mobilitas pengalaman yang kurang akan menimbulkan ketergantungan pada orang lain, rendah diri dan kurang percaya diri. Semua itu dapat diatasi dengan memberikan latihan-latihan untuk mengatasi masalah-masalahnya.
Untuk menunjang perkembangan diri tunanetra diperlukan faktor-faktor pendukung antara lain sarana prasarana yang memadai, serta kebutuhan dasar itu adalah bergerak dan berorientasi di lingkungan tempat tinggalnya, dan dilingkungan masyarakat secara umum. Tanpa kemampuan, seorang tunanetra akan mengalami kesulitan dalam hal mencapai apa yang diharapkan baik dalam menempuh pendidikan maupun dalam kehidupannya sehari-hari.
Sudah kita ketahui bahwa kebutuhan bergerak dan berorientasi bagi manusia sudah dimulai sejak bayi lahir, makin meningkat usia si anak maka makin bertambah pula kebutuhan-kebutuhan dalam hidupnya.
Dengan hilangnya indera penglihatan maka seorang tunanetra harus menggunakan indera lainnya yang masih berfungsi, diantaranya pendengaran, penciuman, pengecap dan karakteristik dalam upaya membantu dirinya dalam berorientasi dengan lingkungan dimana ia berada.
Untuk membantu menunjang segala aktifitasnya sehari-hari seorang tunanetra perlu sekali menguasai orientasi dan mobilitas (O&M). Adapun yang dimaksud orientasi adalah proses pemanfaatan indera-indera yang masih berfungsi untuk menentukan posisi diri dalam hubungannya dengan lingkungan sekitar. Mobilitas adalah kemampuan bergerak dari satu tempat ketempat lain.Untuk tujuan mengembangkan diri seorang tunanetra adalah orang yang penglihatannya mengalami kerusakan sedemikian rupa sehingga yang bersangkutan tidak dapat dididik dengan metode-metode yang bersifat visual

3. TUJUAN PROGRAM DAN OUTPUT

Adapun tujuan dari proposal program ini adalah :

a. Memohon kerjasama dari instansi pemerintah maupun LSM baik dalam negeri maupun luar negeri yang bersedia menyumbangkan dananya untuk kepentingan program kami
b. Dana tersebut nantinya akan kami gunakan untuk menyelenggarakan pelatihan pijat refleksi untuk tunanetra.
c. Setelah mengikuti training awal kami berupaya agar mereka diberikan pembekalan yang lebih lanjut serta modal usaha agar dapat berkreasi secara mandiri (buka usaha pijat refleksi) bagi tunanetra.

Sedangkan untuk output yang di hasilkan adalah sebagai berikut :
- Tuna netra mampu membuka usaha pijat refleksi
- Terbentuknya ikatan tuna netra kreatif
- Terjadinya regenerasi skill.

4. RENCANA SUSUNAN TIM KERJA

Dua orang Penasihat (Pembina) yang bertugas memberikan pertimbangan dan masukan-masukan selama proses program pemberdayaan penyandang cacat tuna netra yang kami mohon kesediaannya dari pihak yang berkompeten dengan masalah pendidikan untuk tunanetra yaitu :

1. Sukardi ( Peneliti).
2. Zuanda. ( aktivis social masyarakat)

Tim kerja yang berikutnya adalah tim pelaksana program yang bertugas menyelenggarakan pelatihan pijat refleksi. Susunan tim pelaksana terdiri dari 4 (empat) orang. Terbagi dalam beberapa bagian yakni :

Satu orang Konseptor (Penggagas Ide)
bertugas membuat strategi dan langkah-langkah dalam menyusun materi pelatihan pijat refleksi.

Satu orang bidang acara.
bertugas menuangkan kedalam proses pelatiahan pijat refleksi berdasarkan masukan ide dari konseptor dalam bentuk tekhnik pelaksanaan.

Satu orang bidang perlengkapan, bertugas mengumpulkan segala perlengkapan dan kebutuhan apa saja yang diperlukan tunanetra dalam proses pelatihan pijat refleksi terkait dengan program ini.

Satu orang bidang Administrasi dan dokumentasi bertugas mengelola administrasi selama pelatihan berlangsung dan mengumpulkan segala bentuk dokumentasi.

Adapun tim pelaksana susunannya adalah sebagai berikut :

1. Konseptor (Penggagas Ide) : Dedy Susanto.
2. Bidang Acara : Rohaya, S.Hi
3. Bidang Perlengkapan : Laila Wahyuni, S.Sos.i
4. Bidang Administrasi dan Dokumentasi : Neli Murnila Zakaria, S.Hi


5. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PROGRAM
Mengenai jadwal yang tepat untuk bergulirnya program ini kami sepakat akan dimulai pada pertengahan tahun 2010 yaitu antara bulan April - Mei dengan pertimbangan untuk persiapan segala sesuatu yang berhubungan dengan program tersebut.

Untuk masalah tempat akan diusulkan kemudian.

6. LANGKAH-LANGKAH KERJA
a. Konseptor menjelaskan ide kepada orang-orang yang dinilai pantas untuk dilibatkan dalam membuat program yang kedepannya diharapkan dapat dimanfaatkan secara khusus terhadap para tunanetra
b. Konseptor segera membentuk tim yang akan melaksanakan program dengan merekrut orang-orang yang mau bekerjasama setelah sebelumnya diberikan penjelasan.
c. Konseptor dengan tim pelaksana yang sudah terbentuk melobi dua orang yang sangat berkompeten dalam masalah ketunanetraan untuk dijadikan tim penasihat (pembina) dan nantinya akan dimasukan kedalam tim kerja.
d. Meminta saran tentang pembuatan proposal pengajuan dana kepada tim penasihat
e. Mengajukan proposal untuk bantuan dana dari Instansi pemerintah atau LSM (dalam dan luar negeri)
f. Mempresentasikan rencana kerja program dihadapan pengurus LSM yang diharapkan menjadi target sumber dana pembiayaan selama program berjalan oleh konseptor dan dibantu dengan seluruh tim kerja yang akan melaksanakan dan mendukung program.
g. Setelah disetujui oleh Lembaga pemberi bantuan dan dana diterima dan langsung diserahkan ke bendehara lembaga dan akan dikeluarkan untuk :
• Sewa tempat acara
• Perlengkapan
• Akomodasi dan konsumsi
• Dokumentasi dan publikasi
• Pembelian peralatan pijat Refleksi
• Honorium tim kerja dan pelaksana
• Pembelian fasilitas untuk keadministrasian dan ATK.
• pembelian satu unit laptop dan kamera digital
• Transportasi dan Honorium Instruktur
h. Setiap tiga hari sekali bendahara lembaga membukukan dan melaporkan ke tim kerja dalam rapat evaluasi mengenai saldo yang tersisa dan pengeluaran seluruh kegiatan.
i. Pada saat acara berlangsung bidang Administrasi dan Dokumentasi mengumpulkan data dan mendokumentasikan seluruh kegiatan dengan digital camera dan handycam yang tersedia
j. Setiap tiga hari sekali bidang perlengkapan menyampaikan kondisi perlengkapan yang ada dan melaporkannya dalam rapat evaluasi terhadap kebutuhan-kebutuhan mengenai pelatihan pijat refleksi bagi tunanetra kepada tim kerja sehingga pengadaan perlengkapan didasarkan atas kebutuhan-kebutuhan dilapangan.
k. Bidang Acara menerjemahkan dan merevisi setiap tekhnik yang di gunakan sesuai dengan keinginan konseptor berdasarkan masukan-masukan dari tim kerja lainnya terutama dari pihak penasihat (pembina) didasarkan atas kebutuhan-kebutuhan yang ada dilapangan.
l. Konseptor bertanggung jawab penuh selama proses kegiatan pelatihan pijat refleksi yang dilakukan dan selalu mengevaluasi dengan meminta saran dan masukan dari tim penasihat untuk perbaikan mutu alat atau media dan kinerja tim kerja kedepan lalu kemudian melaporkannya kepada lembaga pemberi bantuan dana dan instansi terkait setiap bulannya selama program berjalan.


7. RINCIAN DANA YANG DIPERLUKAN

Rencana Anggaran Biaya Program Pemberdayaan Penyandang Cacat Tuna Netra.
Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Program Pemberdayaan Penyandang Cacat Tuna Netra
"Dengan Jari Aku Melihat Dunia, Dengan Jari Aku Berkarya"

No DESKRIPSI KEGIATAN Volume Harga Satuan (Rp) Jumlah Harga (Rp) Jadwal Kegiatan
hari unit frekuensi tempat Minggu 1 Minggu 2 Minggu 3 Minggu 4
1 2 3 4 5 6 7 8 S S R K J S M S S R K J S M S S R K J S M S S R K J S M
A ATK
1 cetak dan foto copi modul 15 1 10000 150,000 x x x x x
2 buku tulis 15 1 5000 75,000 x x x
3 Bolpoint 30 1 2000 60,000 x x x
4 Kertas HVS 1 1 40000 40,000 x x x
5 Amplop 1 1 25000 25,000 x x x
6 Buku referensi 15 1 99900 1,498,500 x x x x x x x
Total A 1,848,500
B Tempat & Perlengkapan
1 Sewa Aula 5 1 1 1 3000000 15,000,000 x x x
2 Sewa penginapan peserta 5 8 1 1 250000 10,000,000 x x x
3 Laptop 1 1 8000000 8,000,000 x x x
4 Digital Camera 1 1 2000000 2,000,000 x x x
5 sewa penginapan pemateri 5 2 1 1 700000 7,000,000 x x x
6 Peralatan pijat refleksi 15 1 500000 7,500,000 x x x
7 Spanduk 5 1 1 300000 1,500,000 x x x
Total B 51,000,000
C Tranportasi
1 Pemateri 2 1 3000000 6,000,000 x x x
2 Peserta 15 1 50000 750,000 x x x
3 panitia 4 1 75000 300,000 x x x
Total C 7,050,000
D Honorarium
1 Pemateri 5 2 1 1 1000000 10,000,000 x x x x x x x x x
2 Peserta 5 15 1 1 20000 1,500,000 x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x
3 panitia 5 4 1 1 100000 2,000,000 x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x
Total D 13,500,000
E Konsumsi
1 sarapan pagi 5 21 1 1 15000 1,575,000 x x x
2 Cofee break 5 21 2 1 10000 2,100,000 x x x
3 Makan siang 5 21 1 1 25000 2,625,000 x x x
4 Makan malam 5 21 1 1 25000 2,625,000 x x x
Total E 8,925,000

Total Anggaran 82,323,500



8. PENUTUP

Demikianlah proposal ini kami buat sebagai suatu acuan dalam pelaksanaan Program Pemberdayaan Penyandang Cacat Tuna Netra dengan tema ”Dengan Jari Aku Melihat Dunia, dengan Jari Aku Berkarya” semoga juga dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi Bapak yang bersedia membantu kami dan pihak instansi terkait untuk memberikan bantuan dana serta bimbingan teknis dalam pelaksanaan Program ini nantinya. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan berkat dan rahmatnya bagi kita semua, sebelum dan sesudahnya kami ucapkan terima kasih.



Banda Aceh, 22 Februari 2010


Menyetujui,
Islami Education




Dedy Susanto
Direktur

Senin, 22 Februari 2010

Profil Islamic Education

Assalamu’alaikum Wr. Wb
Dengan rahmat dan nikmat Allah SWT kepada kita yang masih di beri kesempatan untuk menghirup udara segar demi menegakkan agama Allah SWT di muka bumi ini dan shalawat teriring salam kita ucapkan kepada seorang kekasih Allah SWT yang telah berjuang dengan jiwa dan raganya sampai akkhir hayatnya yaitu Rasulullah SAW.

SEJARAH SINGKAT
Melihat Kondisi Pendidikan Dan Sosial Saat Ini yang Sangat Memprihatinkan Sehingga, Pada Tanggal 7 Oktober 2008 berkumpullah beberapa orang aktivis di Darussalam Banda Aceh untuk sama-sama memikirkan solusi apa yang bisa di perbuat untuk mengobati kondisi yang carut marut ini. Dan akhirnya terfikirlah untuk membuat diskusi lintas generasi yang sempat melaksanakan kegiatan diskusi beberapa kali. Akan tetapi, kami berfikir kembali forum ini belum ada wadahnya sehingga, terbentuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Islamic Education (IE) yang bergerak di bidang Pendidikan dan Sosial pada tanggal 31 Maret 2009

Visi dan Misi
Visi
Mencetak generasi yang kuat, tangguh, dan berilmu pengetahuan dalam mengahdapi perubahan zaman.
Misi
mengadakan berbagai pelatihan di bidang pendidikan dan sosial masyarakat.
Membangun jaringan dengan membentuk berbagai komunitas pemuda
Mengadakan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat dan bernilai positif.

LAMBANG
Pena = alat perantara untuk belajar
Huruf I = Islamic (islam), bernafaskan Islam
Huruf ‘e’ = education (pendidikan)
Ie = Islamic Education dan dalam bahasa Aceh artinya air. Air adalah sumber kehidupan makhluk hidup.
Gambar Buku = Sumber ilmu pengetaghuan
Gambar persegi 8 = lambang keIslaman
Warna Hijau = perdamaian, kenyamanan dan kesejahteraan.
Warna putih = suci atau bersih
Warna hitam = hal-hal yang masih perlu di perbaiki.

SIFAT
LEMBAGA INI BERGERAK PADA BIDANG PENDIDIKAN DAN SOSIAL KEMASYARAKATAN.

LANDASAN
AL-QUR’AN
HADITS
UU SISDIKNAS NO. 20 TAHUN 2003
UU NO. 11 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN ACEH
QANUN NO 5 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ACEH

PENDIRI & PENGURUS
Pendiri
Laila Wahyuni, S.Sos.i
Pengurus
Direktur : Dedy Susanto, S.Pdi
Sekretaris : Neli Murnila Zakaria, S.Hi
Bendahara : Rohaya, S.Hi

KEGIATAN
Training
Pendampingan
Outbound
Karya wisata
Penyuluhan
Penelitian
Penulisan karya ilmiah (buku)

SLOGAN
LONG LIVE EDUCATION
(pendidikan seumur hidup)
Siapa saja berhak untuk menuntut ilmu anak kecil, orang muda, dewasa, orang tua, orang cacat, maupun orang yang memiliki keterbelakangan mental dan Islam mewajibkan penganutnya untuk menuntut ilmu agar mendapatkan kebahagian di dunia dan di akhirat.

TERIMA KASIH
Wassalamu’alaikum Wr. Wb

TERUSLAH MENUNTUT ILMU DAN MARI KITA BANGUN BANGSA INI DENGAN TANGAN KITA SENDIRI.

Di sampaikan oleh Islamic education
Sekretariat : Jln. Utama simpang mesjid rukoh, rukoh kec. Syiah Kuala Kota Banda Aceh
Email : education_islamic@yahoo.com
Mobile : 0852 6098 9283 / 0852 6002 4006

“PERGERAKAN MAHASISWA, DI MANA RIWAYAT MU KINI”

Dedy Ahmad

Hidup Mahasiswa!!! Hidup Rakyat!!! Mahasiswa bersatu tak bisa di kalahkan!!! Mahasiswa… rakyat… bersatu tak bisa di kalahkan!!!
Inilah yel-yel yang sering di sauarakan oleh mahasiswa dengan penuh semangat dan lantang. Namun, suara ini sekarang tidak lagi terdengar begitu lantang. Sebuah kajian yang sangat menarik mengingat pada kenyataanya gerakan mahasiswa Indonesia khususnya di Aceh memang semakin terdegradasi oleh zaman. Setelah bangkit pada historical block mereka tahun 1998, sekarang gerakan mahasiswa Indonesia dan khususnya di Aceh seakan “mati suri”.

Kondisi gerakan mahasiswa Indonesia saat ini sangat relevan dengan istilah Joel Rocamora (tokoh gerakan Filipina), yakni seperti amoeba yang hanya dapat dilihat dari mikroskop. Padahal gerakan mahasiswa adalah komponen pemecah kebuntuan dan kekacauan kehidupan bangsa yang telah terbukti menjadi pendobrak dan pembaharu peradaban di Indonesia.

Khususnya mahasiswa Aceh adalah harapan bagi bangsa dan rakyat Aceh (jantung hati rakyat aceh) tetapi, saat kondisi yang sangat memprihatinkan di mana rakyat masih banyak menderita dari segala segi mulai dari ekonomi, sosial, pendidikan sampai masalah keamanan dan kenyamanan, mahasiswa “entah kemana”. Dalam hal ini saya menghimbau mahasiswa untuk tetap menjaga idealisme. ”Mahasiswa jangan mau dibeli kekuasaan. Lebih baik jadi miskin, daripada harus menggadaikan idealisme.

Selama ini penyakit mahasiswa setelah melakukan pergerakan adalah masuk dalam lingkaran kekuasaan. Dengan masuk kekuasaan, mahasiswa lalu menjadi bagian dan otomatis tunduk pada kekuasaan. Walaupun kekuasaan tersebut cenderung korup. Kita mengakui, mahasiswa mempunyai peran besar dalam menegakkan Indonesia dan khususnya Aceh dan tidak pernah absen dalam setiap perubahan yang terjadi. Mulai dari sumpah pemuda hingga kemerdekaan, dan pasca kemerdekaan. “Ini fakta, bahkan dalam batas tertentu mahasiswa menjadi faktor penentu,”. Dari itu, mahasiswa saat ini harus melakukan koreksi diri. Setiap mahasiswa, harus memiliki landasan pemikiran dalam melakukan pergerakan. Jadi bergerak sambil baca buku. Kemudian menghimbau agar mahasiswa tetap kritis, mengontrol terhadap kebijakan pemerintah, dan jangan mudah percaya terhadap politisi busuk. Kebanyakan politisi saat ini hanya menjual kesengsaraan rakyat, bukan mengatasinya. ”Ketika terjadi aksi ribuan masa mendukung IRNA baru-baru ini, rakyat di mobilisasi untuk kepentingan pribadi”. ”Tapi, saat masyarakat korban Tsunami mengadukan nasibnya, tak terlihat pemerintah sibuk turut membantu mencarikan sosulsi yang terbaik. Rakyat hanya di jadikan sebagai ”alat pemuas” bagi Politisi Busuk.

Pada saat yang sama, saat ini merupakan momentum yang pas bagi mahasiswa untuk bangkit kembali. Perpolitikan Aceh saat ini cenderung satu warna dengan pemerintah Aceh. Tidak ada yang menjadi oposisi. Pemerintahan Aceh yang memiliki satu warna akan mengarah kepada otoriter. ”Otomatis, kritik dari dalam sistem akan macet”. ”Mahasiswa bisa memainkan peran tersebut dalam mengevaluasi tiga tahun pemerintahan Aceh. Tentu gerakan mahasiswa sebatas moral force, karena tujuannya juga moral”. Akan tetapi, gerakan mahasiswa saat ini tidak memiliki landasan gerakan yang sama. Jadi mudah terjadi polarisasi antargerakan. Mahasiswa juga, sedang mengalami krisis nilai dan identitas. ”Banyak mahasiswa yang berafiliasi kepada partai politik nasional maupun lokal”, hasil survei membuktikan banyak mahasiswa yang masuk secara langsung maupun tidak langsung sebagai pengurus partai tertentu. Untuk itu, kita mengharapkan mahasiswa harus melakukan evaluasi tentang gerakan mahasiswa. Tanpa itu, mahasiswa akan menjadi bagian dari penjahat kecil yang tinggal menunggu waktu untuk berubah menjadi penjahat besar.

Gerakan Boedi Utomo 1908, Gerakan Pemuda 1928, Angkatan ’66, Malari 1974, Referendum Aceh 1998, dan yang paling fenomenal tahun ’98, adalah serangkaian kontribusi moral dan pemikiran mahasiswa dalam konstelasi kehidupan bernegara. ”Mereka rela meninggalkan bangku kuliah, menempatkan diri sebagai oposisi terhadap birokrat kampus dan pemerintahan saat itu.” Saya menambahkan, ”Soetan Sjahrir, Arief Rahman Hakim, Soe Hok Gie, Muhammad Nazar dan yang lainnya, adalah segelintir tokoh pemuda dan mahasiswa yang mampu membuktikan kepekaan dan kepedulian mereka terhadap kondisi kehidupan bangsa ini. Mereka ke kampus tidak untuk menjadikan sertifikat lulus sebagai orientasi studi. Tidak menjadikan gelar sarjana, doktor, ataupun profesor sebagai tujuan utama pendidikan tinggi mereka. Bahkan mereka lebih memfokuskan bagaimana agar rakyat terbebas dari belenggu feodalisme dan kolonialisme. Bagaimana agar rakyat dapat menikmati apa yang seharusnya mereka dapatkan dari bumi nusantara mereka dan tidak mengalami penindasan”. Sejarah juga mencatat bahwa kelahiran dan pembentukan bangsa ini melibatkan peran besar pemuda dan mahasiswa. Bagaimana pada zaman pergerakan nasional, organisasi Boedi Utomo menjadi pelopor gerakan mahasiswa dan khususnya Aceh, Organisasi Sentral Informasi Referendum Aceh (SIRA) menjadi motor penggerak terjadinya gerakan masal rakyat Aceh (Referendum). Lalu kemudian dilanjutkan dengan lahirnya berbagai macam organisasi pemuda dan mahasiswa lainnya baik nasional maupun lokal.

Pada era-era setelah kemerdekaan pun gerakan mahasiswa masih tetap eksis mengawal jalannya pemerintahan. Tahun 1948 lahir Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang mulai berhimpitan kepentingan dengan PKI. Disusul lahirnya berbagai organisasi mahasiswa lain seperti GMNI, PMKRI, CGMI (Central Gerakan Mahasiswa Indonesia, salah satu basis PKI) yang masing-masing mulai menampakkan eksistensi dan kepentingan masing-masing.
Pada akhir-akhir era pemerintahan Soekarno, semua elemen gerakan mahasiswa bahkan bersatu dalam sebuah organisasi baru bernama KAMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia). KAMI jugalah yang menjadi motor penggerak gerakan ’66 yang meneriakkan tiga tuntutan yang sangat terkenal, yakni Tritura (Tiga Tuntutan Rakyat). Salah satu isinya adalah pembubaran PKI dan aksi ini mendapat dukungan dari militer. Hal ini disebabkan saat itu dalam internal militer terpecah menjadi dua kubu, yakni pro Soekarno dimana Soekarno semakin lengket dengan PKI dengan militer yang anti komunis sehingga mendukung aksi mahasiswa dan pemuda angkatan 1966.

Tahun-tahun berikutnya di awal pemerintahan Soeharto, mahasiswa kembali menunjukkan keprihatinan mereka atas kondisi perekonomian bangsa. Penanaman Modal Asing (PMA) sangat berlebihan sehingga investor asing sangat mendominasi perekonomian bangsa. Puncaknya adalah dengan peristiwa Malapetaka Lima Belas Januari 1974 (Malari), ketika Hariman Siregar sebagai ketua Dewan Mahasiswa UI memimpin aksi pengepungan di Bandara Halim Perdana Kusuma. Peristiwa itu sebagai bentuk penyambutan kedatangan PM Jepang Tanaka Kakukei yang berkunjung pada 14-17 Januari ke Indonesia. Terlepas dari dimanfaatkannya aksi mahasiswa saat itu untuk membuat kekacauan (Pasar Senen hangus terbakar dan dijarah), aksi saat itu terbilang fenomenal karena beberapa kurun waktu setelah itu IGGI yang menjadi penyebab menumpuknya modal asing di Indonesia pun dibubarkan meskipun diganti dengan CGI.

”Tahun-tahun berikutnya pemerintahan Soeharto semakin menekan pergerakan mahasiswa dengan membubarkan dan menyatakan KAMI sebagai organisasi terlarang. Mahasiswa juga dikekang dalam kampus dengan pemberlakuan NKK/BKK yang melarang demo mahasiswa dan melarang adanya perkumpulan lebih dari lima orang. Tetapi kondisi rakyat yang terpuruk di bawah tirani militeristik memaksa mahasiswa turun ke jalan lagi. Puncaknya adalah tahun 1998 ketika puluhan ribu mahasiswa dan rakyat menduduki gedung MPR dan memaksa Soeharto mundur dari jabatannya. Dalam waktu yang sama di Aceh juga sedang terjadi aksi Referendum yang penggeraknya adalah mahasiswa. Sejarah mencatat peristiwa fenomenal ini sebagai titik balik pergerakan mahasiswa yang telah stagnan dan ini juga menandai babak baru perubahan kehidupan bernegara dalam era reformasi yang kini telah dilalui lebih dari satu dekade”
.
Realitas Gerakan Mahasiswa Aceh Saat ini
Setelah melalui serangkaian perjalanan yang sangat membanggakan, saat ini sepertinya gerakan mahasiswa kembali memasuki masa stagnansi. ”Secara psikologis hal ini bisa disebabkan karena mahasiswa melihat “mungkin” tidak ada hal yang perlu dipersoalkan saat ini”. ”Tapi kalau ditelaah lebih dalam, kenyataan di lapangan tidaklah demikian. Bahkan sangat jelas kekacauan dan kemungkinan akan kembalinya rezim otoriter baru dalam pemerintahan Aceh khususnya”. Selanjutnya saat ini ”soft authoritarianism” dengan sangat baik telah dilancarkan oleh pemerintah Aceh dengan atau tanpa disadari oleh mereka yang saat ini mengaku sebagai pemuda dan mahasiswa. Ada beberapa penyebab pergerakan mahasiswa sekarang telah ”Mati Suri” yaitu :
Pertama, Disorientasi. Dalam era reformasi dimana kebebasan telah diraih, mahasiswa menjadi bingung hal apalagi yang patut mereka perjuangkan. Infrastruktur pemerintahan dalam mekanisme kerakyatan telah terbangun (dengan segelintir catatan) sehingga mahasiswa kehilangan orientasi perjuangannya.
Kedua, Jati diri. Sebagian besar mahasiswa saat ini begitu ternyenyak dalam zona nyaman kehidupan mereka. Tak mau lagi mengurusi kesulitan yang dialami bangsa ini. Fokus pada studi, individualisme yang tinggi serta pemahaman akan jati diri mahasiswa yang semakin melemah. Terlebih dengan tuntutan keadaan yang sebenarnya menuntut mereka yang mengaku mahasiswa untuk menunjukkan jati diri mereka sebagai patriot bangsa.
Ketiga, segmentasi gerakan. Gerakan mahasiswa saat ini juga sangat kehilangan independensinya. Banyak ORMAWA yang kini didanai oleh partai politik tertentu dan menjadi basis pengkaderan sekaligus basis kekuatan demi mencapai kepentingan partai politik yang ada. Terlebih lagi ekslusifitas gerakan seakan membuat mahasiswa saat ini bergerak sendiri-sendiri. ”Upaya penyatuan terlihat kurang signifikan karena dalam setiap aksinya masih saja ada upaya penonjolan almamater masing-masing kampus, emblem-emblem, simbol-simbol internal kampus, serta atribut lainnya. Hal ini berbeda dengan kenyataan dahulu dimana mahasiswa menyatukan semua elemen gerakan mereka dan meninggalkan ekslusifitas dan penonjolan almamater mereka sendiri.
Keempat, Kemajuan Teknologi. Era sekarang sudah mulai dan terus berkembang teknologi yang kian memanjakan manusia. Hal ini secara tidak langsung berdampak pada generasi muda sekarang. Banyak kasus-kasus kriminal yang terjadi akibat adanya teknologi dan globalisasi ini walaupun tidak bisa kita mungkiri banyak manfaatnya juga. Seperti halnya Facebook, Twitter, dan lain-lain, bisa di manfaatkan untuk penyebaran isu, diskusi, pengangkatan opini publik,. Tapi, tidak bisa disamakan dengan zaman dahulu, baru cuma ada telegraph, dll, itu yang membedakan alur gerakan perjuangan sekarang.”
Kelima, Perubahan Sistem. Pada era sekarang, sistem perkuliahan dibatasi menjadi hanya 6 tahun. Hal ini berpengaruh besar terhadap ”spirit” Gerakan mahasiswa sekarang. Padahal dulu tidak ada yang namanya sistem SKS, semua sama. Kita mau kuliah berapa tahun, itu terserah. Oleh karena itu, terbuka lebar kesempatan kita untuk mengawal Pemerintahan pada saat itu. Tidak seperti sekarang, mahasiswa dituntut hanya untuk belajar, masalah negara dan bangsa, itu tidak soal, yang penting Lulus dan dapat kerja. Kontribusi mahasiswa tidak ada, sekarang. Kalau kalian (mahasiswa) tidak bergerak, maka kami yang akan bergerak!”

Penulis: adalah Direktur Eksekutif Aceh Political Institut (API), Direktur Islamic Education, dan Mantan Aktivis Mahasiswa.