Lika-Liku UN 2010
Oleh : Dedy Susanto
Sejak pemerintah memberlakukan Ujian Nasional (UN), pro dan kontra selalu terjadi setiap tahunnya, baik dari para siswa dan orang tua hingga aktivis pendidikan. Tidak terkecuali di Aceh, warga ada yang mendukung dan tidak mendukung terhadap pelaksanaannya. Alasannya pun beragam. Diantaranya berkisar pada siapa sebenarnya yang berkompeten meluluskan peserta didik, fasilitas pendidikan, hingga masa depan pendidikan di negeri ini. Pro dan kontra ini menggambarkan bahwa warga kritis melihat persoalan yang ada khususnya di dunia pendidikan.
UN diciptakan pemerintah tentunya dengan suatu tujuan mulia, ingin mengangkat mutu pendidikan nasional yang berstandar baik dan terus meningkat. Dengan banyaknya kritikan dan penolakan terhadap pelaksanaan UN sampai kepada keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus UN pada tahun 2010 atas desakan masyarakat yang datang. Namun, pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasioanal tetap melaksanakan UN dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 75 tahun 2009 tentang ujian nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun pelajaran 2009/2010.
Kemudian pemerintah melakukan berbagai usaha untuk merubah paradigma masyrakat tentang UN diantaranya, dengan memperketat pengamanan soal UN mulai dari pengiriman dari pusat kepada seluruh provinsi di Indonesia sampai soal tiba di sekolah semuanya dikawal dengan ekstra ketat dan sampai-sampai soal di simpan di kantor polisi sektor (polsek) menjelang di antar ke sekolah masing-masing. Tidak cukup dengan usaha tersebut pemerintah juga memperketat pengawasan dan pengamanan saat UN berlangsung di sekolah-sekolah dengan menghadirkan Tim Pemantau Independen (TPI) dari luar sekolah dan personil polisi di setiap sekolah. Kemudian untuk menghindarkan kecurangan saat UN berlangsung maka, pengawas UN di dalam kelas di lakukan secara barter atau pengawas di datangkan guru dari sekolah lainnya.
Selanjutnya untuk memaksimalkan hasil UN pemerintah juga merekomendasikan kepada seluruh siswa yang mengikuti UN di Indonesia untuk menggunakan pensil 2B yang telah direkomendasikan oleh pemerintah melalui departemen pendidikan. Tetapi, sungguh disayangkan rekomendasi tersebut tidak dibarengi dengan pemberian solusi yang baik seperti pengadaan pensil 2B yang di rekomendasikan tersebut sehingga banyak peserta UN masih memakai pensil 2B biasa. Menurut informasi yang di terima bahwa pensil 2B rekomendasi pemerintah tersebut sudah di sesuaikan dengan sistem komputerisasi saat pemeriksaan jawaban UN siswa dan hal ini di khawatirkan bagi siswa yang tidak memakai pensil rekomendasi pemerintah maka jawabannya tidak terbaca di komputer saat di perikasa dan ini mengakibatkan siswa tidak lulus UN.
Setelah sekian banyak usaha yang dilakukan oleh pemerintah untuk menyukseskan pelaksanaan UN namun, tidak menciutkan keberanian para pelaku-pelaku pembocoran kunci jawaban UN seperti halnya yang terjadi di kota Lhokseumawe kunci jawaban tersebar melalui pesan singkat (SMS) untuk jawaban soal SMK dan hal ini telah di ketahui oleh kepala dinas pendidikan kota Lhokseumawe. Hingga hari kedua pelaksanaan UN, SMS bocoran kunci jawaban untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) itu tersebar melalui telepon seluler sejumlah siswa, bahkan dijual dengan harga Rp50 per SMS atau Rp5 juta per paket UN. SMS kunci jawaban itu mulai beredar Senin 22 maret 2010, yakni pelajaran bahasa Inggris untuk SMK di Lhokseumawe dan Kabupaten Bireuen. Hal serupa juga terjadi di daerah lain di Indonesia dengan berbagai macam cara yang di lakukan.
Berangkat dari permasalahan diatas kita perlu kembali mengoreksi pelaksanaan UN sebagai standar kelulusan siswa di tanah air. Sesuai UU No.20 Tahun 2003, tentang sistem Pendidikan Nasional Bab XVI pasal 57 ayat (2) evaluasi dilakukan kepada peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan informal untuk semua jenjang, satuan dan jenis pendidikan, sedangkan pasal 58 ayat (1) evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh Pendidik untuk memantau proses kemampuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan dan pasal 1 ayat (17) standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistim pendidikan di seluruh wilayah NKRI.
Di sinilah permasalahan Pendidikan di Indonesia, yang memunculkan beberapa pertanyaan terhadap kelulusan siswa antara lain pertama, Kelulusan hanya ditentukan oleh 3 materi Ujian Nasional, sedangkan, materi lain dan keaktifan serta intelektual lainnya tidak dinilai, akan memunculkan materi lain dianggap tidak perlu, sedangkan materi lain tersebut merupakan faktor penting dalam menumbuh kembangkan intelektualitas yang bermoral dalam mencapai tujuan pendidikan nasioanal sebagai mana amanat pembukaan UUD 1945; kedua, sesuai pasal 57 ayat 1 dan pasal 1 ayat (17) sudahkah dilakukan pemantauan terhadap kelayakan proses pendidikan untuk mengacu standar Nasional pendidikan, hasil akhir bermuara kepada peserta didik terutama menyangkut sandar kebutuhan minimal secara komprehensif dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal lembaga pendidikan tersebut antara lain 1. Sarana dan prasarana Pendidikan, 2. Pendidik, 3. Penerimaan arus informasi dan buku 4. lingkungan pendidikan, 5. Peran serata masyarakat 6. dll.
Ketiga, sesuai pasal 58 ayat (1) UU No.20 Tahun 2003 yang mengevaluasi dan memantau proses intelektual anak didik adalah pendidik, jelas kontribusi dan peran guru dalam penentuan kelulusan anak didik sangat penting dan besar, karena sang pahlawan tanpa tanda jasa yang melihat, mendidik, membina mental dan intelektual anak didik selama berada di lembaga pendidikan terkesan di kebirikan. Keempat, Pasal 35 ayat (1) dalam penjelasan “kompetensi kelulusan adalah merupakan kualifikasi kemampauan kelulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan ketrampilan”, di sini jelas bahwa kelulusan tidak bisa ditentukan oleh 3 materi ujian nasional, karena sikap, kemampuan dan ketrampilan yang hanya diketahui oleh Pendidik/guru tidak dinilai oleh Ujian Nasional, kembali lagi peran pendidik dikebirikan. Kelima, Pasal 37 materi wajib yang harus diakomodir dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah memuat Pendidikan Agama, PPKN, Bahasa, Matematika, IPA, IPS, Seni dan Budaya, Penjas, Ketarmpilan dan jasa, muatan lokal, kata “ wajib” merupakan suatu bentuk yang wajib diajarkan kepada anak didik, konsekwenasinya materi tersebut menjadi indikator sebuah kelulusan anak didik, kenyataan hanya 3 materi yang menjadi indikator kelulusan nasional.
Bahwa kondisi bangunan sekolah dan pendidikan nasional di Indonesia belum bisa distandarisasikan, karena bangunan yang sudah tidak layak, kinerja guru perlu ditingkatkan, konsekwensi motivasi guru sebagai pendidik perlu ditingkatkan, baik gaji/tunjangan, pendidikan, sarana dll, geografis dan budaya, arus informasi dll.
Sehingga standarisasi harusnya melalui perlakuan dan penilaian yang sama dalam semua aspek, kenyataan aspek-aspek belum standar, sehingga standar nasional belum bisa dilaksanakan, namun pihak Diknas melalui proses harus melengkapi semua persyaratan yang diamanatkan oleh UU, baik sarana maupun prasarana serta ketentuan operasional serta proses sosialisasi. Kenyataan dan fakta tersebut, bahwa Ujian Nasional bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2003, yang membawa dampak pada pembodohan bangsa, dan bertentangan dengan amanat pembukaan UUD 1945.
Berdasarkan UU No.14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen yang menyatakan bahwa salah satu hak guru dan dosen memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukkan kelulusan, jelas dalam UU ini, yang memberikan penilaian objektif terhadap kelulusan anak didik adalah guru. Sedangkan UN peran-peran guru tidak ada, ini menyatakan bahwa UN bertentangan dengan UU No. 14 tahun 2005, di mana Pemerintah dalam hal ini Kementerian DIKNAS penginterpensi lembaga pendidikan atau mengambil hak pedagogis sang pahlawan tanpa tanda jasa. Profesi guru, dalam penyelengaraan UN tidak dihargai sebagai suatu tugas mulia untuk mencerdaskan bangsa.
Kalau kita lihat fakta yang faktual, justru kota-kota dengan standar minimal telah terpenuhi baik sarana dan prasarana, pendidik, arus informasi yang banyak menderita akibat ujian nasional, pertanyaan Sadarkah Bapak Menteri Pendidikan nasional dan jajarannya, dengan kondisi ini? Dampak lain, siswa yang berasal dari ekonomi kurang mampu dan lulus dengan standar nasional, namun belum bisa melanjutkan ke pendidikan lebih tinggi, karena NEM yang belum memenuhi standar penerimaan di Sekolah yang lebih tinggi, tidak bisa melanjutkan, tetapi siswa yang berasal dari ekonomi mampu bisa melanjutkan ke sekolah lain terutama swasta dengan biaya tinggi, di samping itu, bagaimana dengan siswa yang belum bisa ditampung pada seleksi PSB dan SPMB tahun 2008/2009, sekolah swasta dengan biaya tinggi, tentunya menjadi permasalahan, bukan karena tidak mampu secara akademis, tetapi sistim yang dibuat membuat mereka tidak mampu, bahkan banyak siswa yang telah dinyatakan lulus jalur PMDK, dan beasiswa ke Luar Negeri tetapi tidak lulus UN, kenyataan ini indikasi memperkuat “bahwa orang miskin dilarang pintar”.
Untuk menyelesaikan polemik mengenai UN ini pemerintah secara bersama-sama dengan penyelenggara pendidikan harus melakukan evaluasi keseluruhan. Sebenarnya ada beberapa langkah-langkah strategis yang bisa di lakukan oleh pemerintah pertama, memperbaiki kinerja (kredibilitas) tenaga pendidik. Tenaga pendidik dalam hal ini guru masih banyak belum menyadari fungsi dan peran mereka masing-masing. Di mana guru sebagai pendidik dan sekaligus sebagai orang tua siswa di sekolah seharusnya bisa menjadi suri tauladan bagi anak didiknya. Bukan malah sebaliknya guru mengajarkan hal yang tidak baik kepada anak didiknya seperti merokok di dalam kelas saat berlangsungnya proses KBM, berkata-kata kotor, bertindak anarkis, melakukan tindakan asusila dan lain-lain. Guru bukan hanya mentransfer ilmu kepada anak didiknya tapi, membimbing, mengarahkan, mengajarkan, mencontohkan dan mengayomi kepada hal-hal kebaikan.
Kedua, penyelenggara pendidikan dalam hal ini departemen pendidikan nasional mengevaluasi kembali sistem Ujian Nasional (UN) sebenarnya, ujian nasional tidak perlu di laksanakan bila pemerintah mampu membuat standar kemampuan yang harus di kuasai oleh siswa mulai dari tingkat Taman Kanak-kanak (TK) sampai kepada Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Perguruan Tinggi (PT). sebagai contoh anak TK bila mau masuk Sekolah Dasar (SD) mereka harus bisa membaca dengan lancer, siswa SD bila ingin lulus mereka harus sudah mampu berbahasa inggris dengan baik, dan seterusnya sampai tingkat perguruan tinggi. Hal ini bila di lakukan dengan maksimal dan tepat sasaran maka, biss dipastikan tidak ada siswa SD yang tidal lancar dalam membaca karena, mereka sejak TK sudah lancar membaca dan begitu juga dengan siswa tamatan SMA sederajat mereka begitu lulus sudah memiliki kemampuan atau kecakapan hidup sehingga hal tersebut akan sekaligus menjadi bekal mereka.
Ketiga, pemerataan fasilitas dan sarana prasarana pendidikan baik di kota maupun di desa sehingga tidak terjadi diskriminatif dalam pendidikan. Selama ini kita lihat fasilitas dan sarana prasarana antara perkotaan dengan pedesaan sangat jauh berbeda dan ini memunculkan kesenjangan serta mengakibatkan siswa yang berada di pedesaan akan ketinggalan dari berbagai segi mulai dari akses informasi sampai kepada peralatan praktek laboratorium. Bagaimana mungkin anak desa dengan fasilitas yang minim dan di tambah lagi tenaga pengajar yang kurang, bisa bersaing dengan siswa perkotaan yang lengkap dengan fasilitas dan tenaga pengajar yang lengkap serta profesional di bidangnya. Dan keempat, pemerintah harus menganggarkan untuk dana pendidikan lebih banyak porsinya daripada yang lain. Jepang adalah salah satu Negara yang hancur setelah perang dunia namun, mereka tidak tinggal diam dan hal pertama yang di lakukannya adalah menggencarkan pendidikan. Sekarang kita bisa lihat sendiri bagaimana kemajuan Negara Jepang yang baru saja merdeka mereka mampu go internasional di bidang teknologi. Untuk masalah pendidikan pemerintah jangan pernah ragu dalam menganggarkan dana dan itu semua harus di kontrol dengan baik agar tidak terjadi penyalah gunaan dana (Korupsi).
Pada akhirnya pemerintah melalui departemen pendidikan nasional mau tidak mau harus mengevaluasi kembali pelaksanaan UN di Indonesia demi dunia pendidikan yang lebih baik ke depan. Masalah pendidikan bukan hanya menajadi tanggung jawab pemerintah tapi, menjadi tanggung jawab kita bersama mulai dari keluarga, masyarakat, sekolah dan lingkungan sekitarnya. Mari kita majukan pendidikan Indonesia dan Aceh khususnya semoga kita menjadi bangsa yang bermartabat dan di segani di mata Internasional.
Penulis adalah Direktur Islamic Education (IE) dan Direktur Eksekutif Aceh Political Institut(API)
Rabu, 31 Maret 2010
Dayah dan Terorisme di Aceh
Dayah dan Terorisme di Aceh
Oleh : Dedy Susanto
Tradisi pesantren muncul pertama kali untuk mentransmisikan ajaran Islam tradisional sebagaimana yang terdapat dalam kitab-kitab klasik yang ditulis berabad-abad lalu (al-kutub al-qadimah), atau biasa dikenal dengan “kitab kuning” Tradisi pesantren inilah yang di Aceh juga dikenal dengan tradisi dayah.
Di Aceh, menuntut ilmu agama di balai pengajian atau di dayah sudah menjadi sebuah tradisi yang melekat dalam tipikal masyarakat tradisional Aceh. Paling kurang, setiap orang tua akan menitipkan anak-anaknya di balai pengajian agar anak-anak mereka mampu membaca Al-Qur’an dan memahami hukum-hukum agama. Dan untuk memperdalam ilmu-ilmu agama, dayah sebagai sebuah lembaga pendidikan menjadi pilihan masyarakat tradisional Aceh. Berbicara masalah dayah, setiap dayah di Aceh memiliki tradisi, keunikan dan ciri khas masing-masing dalam pengembangan karakter ilmu pengetahuan Islam. Layaknya sebuah fakultas di perguruan tinggi, ada sebagian dayah yang lebih menekankan pada kematangan bidang-bidang tertentu, sehingga muncullah sebutan-sebutan seperti malem tauhid , malem fiqah, malem tasawuf, malem mantiq, malem nahwu dll. Namun kekhasan dari masing-masing dayah yang berbasis tradisional tetap bermuara pada tiga fungsi besarnya, yaitu proses transmisi ilmu-ilmu keislaman, proses pemeliharaan tradisi keislaman yang bersifat tradisional, dan proses reproduksi calon-calon ulama. Sedangkan dalam hal pengajarannya, dayah tetap mengacu pada prinsip-prinsip tradisi para pendahulunya. Inilah salah satu alasan yang menjadikan dayah tetap bertahan sampai sekarang dengan menjaga tradisi keilmuan para pendahulunya.
Secara historis, dayah sangat berperan besar dalam kemajuan peradaban dan pendidikan di Aceh. Kita harus mengakui bahwa sejarah pendidikan di Aceh juga tidak terlepas dari peranan kelompok dayah. Dalam sebuah makalah yang ditulis oleh M. Hasbi Amiruddin menyebutkan bahwa sejak Islam menapak di Aceh (800 M) sampai tahun 1903 belum ada lembaga pendidikan yang mendidik generasi muda Aceh kecuali lembaga pendidikan dayah. Dayahlah yang telah mendidik rakyat Aceh pada masa lalu sehingga mereka ada yang mampu menjadi raja, menteri, panglima militer, ulama, ahli tekonologi perkapalan, pertanian, kedokteran, dan lain-lain. Hal ini dikarenakan peran ulama-ulama di masa dahulu, baik mengajar maupun menulis sejumlah kitab di mana telah berhasil mempengaruhi pemikiran-pemikiran Islam di Asia Tenggara. Sehingga telah mengharumkan nama Aceh pada masa lalu sampai diberi julukan Aceh sebagai Serambi Mekkah. Dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa dayah merupakan cikal bakal lahirnya pendidikan Islam dan maupun pendidikan ‘modern’ di Aceh.
Namun, perubahan zaman dengan label isu terorisme perlahan-lahan telah menggangu aktifitas dayah di Aceh. Peristiwa di tangkapnya teroris di Aceh beberapa waktu lalu mambuat sebagian dayah di Aceh merasa risih sehingga beberapa tokoh pun ikut angkat bicara seperti Tgk. Faisal Sekretaris Jendral Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) mengatakan bahwa para teroris hadir di aceh pasca tsunami dan sebagian mereka adalah orang Aceh yang di rekrut di luar aceh (jawa) dan setelah mereka menjalankan pendidikan di luar barulah mereka di terjunkan ke Aceh guna untuk merekrut anggota baru di Aceh. Selain itu wakil gubernur Aceh Muhammad Nazar S.Ag juga mengatakan dayah di Aceh tidak terlibat teroris sebab, dayah adalah tempat untuk belajar ilmu agama.
Berangkat dari beberapa pemaparan di atas bahwa antara dayah dan terorisme tidak mempunyai hubungan. Di Dayah santri memang di ajarkan tentang jihad tapi, bukan tentang bagaimana melakukan aksi terorisme. Seperti Dalam Islam telah jelas konsep tentang jihad itu sendiri yaitu usaha sungguh-sungguh yang dilakukan untuk tegaknya syiar Islam dan usaha itu bisa di lakukan dengan berbagai cara contohnya pelajar yang bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu itu juga termasuk jihad, melawan godaan syetan dalam diri juga jihad dan sampai kepada tingkatan tertinggi dalam jihad adalah mengangkat senjata untuk membela Islam. Namun, dalam kondisi negara yang aman seperti indonesia di mana umat Islam bisa beribdah dengan tenang tidak diperlukannya untuk mengangkat senjata.
Dayah sudah sangat berjasa dalam mempertahankan kebudayaan lokal Aceh. Kehadiran dayah di tengah masyarakat dapat menjadi momentum sosial dalam melestarikan budaya dan peradaban Aceh. Hal ini dikarenakan sistem pergaulan dan pendidikan di dayah sangat relevan dengan adat istiadat masyarakat setempat yang dilandaskan pada azas-azas keislaman. Contoh kecilnya adalah masalah etika. Di dayah, etika dalam pergaulan sesama santri maupun dengan guru sangat dijaga. Adab terhadap guru adalah faktor utama dalam menuntut ilmu. Diyakini bahwa jika seorang santri durhaka terhadap gurunya maka tidaklah membawa berkah ilmu yang selama ini dituntut. Keadaan ini sangatlah tidak memungkinkan dayah menjadi sarang teroris apalagi menjadi tempat perekrutan dan pendidikan bagi teroris karena, mereka sangat menjaga adab dan etika yang sesuai dengan ajaran Islam.
Namun, untuk mengantisipasi masuk atau menyusupnya doktrin-doktrin tentang teroris maka pemerintah bersama-sama pimpinan dayah di Aceh perlu menyusun langkah-langkah strategis, Pertama adalah reorientasi ulama dayah. Ulama dayah adalah tokoh kunci dalam kemajuan sebuah dayah itu sendiri. Sebagai public figure dalam komunitas masyarakat lokal, ulama dayah haruslah memiliki karakter kepemimpinan dan penguasaan ilmu agama yang tinggi. Ulama dayah dianggap sebagai culture symbol dan tokoh yang jadi panutan masyarakat dalam hukum-hukum Islam. Bila ulama dayah menguasai hukum-hukum islam dengan baik maka, dktrin-doktrin yang berkaitan dengan terorisme bisa di tangkal dengan sendirinya.
Kedua, dukungan intens dari Pemerintah Aceh. Muhammad Nazar, Wakil Gubernur Aceh dalam satu kesempatan mengatakan bahwa ada beberapa strategi yang perlu dijalankan untuk merevitalisasi dayah guna memperkuat perannya di Aceh. Semua strategi ini dinilai dapat membawa perubahan signifikan bila dilakukan secara serius di masa mendatang. Stratetgi-strategi tersebut di antaranya: perbaikan dan penguatan manajemen cara pengelolaan dayah sehingga bisa bertahan dan semakin maju; peningkatan dan penguatan kualitas pengajar; penguatan peran pemerintah, masyarakat termasuk orang tua, selain penguatan regulasi dengan adanya UU Nomor 11/2006 (UUPA) yang membuat kedudukan dayah sama dengan pendidikan formal lainnya; penguatan jalinan kerjasama antara dayah dengan pendidikan lainnya penting dilakukan untuk memperkuat kemandirian dayah melalui usaha-usaha mandiri serta memperkuat netralitas dan independensi. Dukungan Pemerintah Aceh dalam hal pendanaan juga patut diberikan apresiasi. Pada tahun 2008 terdapat 144 miliar lebih dan tahun 2009 sejumlah lebih kurang 230 miliar. Ini merupakan jumlah yang lumayan besar untuk kemajuan perkembangan dayah. Namun pada tahun 2010 terjadi penurunan anggaran yang sempat dipertentangkan oleh sekelompok ulama dayah yang hanya berkisar 57 miliar (sebelum disahkan menjadi APBA). Kita berharap anggaran pemerintah untuk dayah dapat terus ditingkatkan.
Ketiga, membuat sebuah standar Dayah di Aceh mulai dari sistem kurikulumnya, tenaga pengajar sampai kepada sistem penerimaan santriwan dan santriwati dengan tidak menghilangkan ciri khas dayah masing-masing di Aceh.
Akhirnya dayah mau tidak mau memang harus menghadapi dan menjawab tantangan isu terorisme yang di tujukan kepada umat Islam terutama dayah yang menjadi kebanggaan orang Aceh. Dayah di tuntut untuk melahirkan generasi-generasi muda yang mampu mencerahkan dunia Islam di Indonesia pada umumnya dan di Aceh khususnya.
Penulis: Direktur Islamic Education (IE) dan Direktur Eksekutif Aceh Political Institut (API)
Oleh : Dedy Susanto
Tradisi pesantren muncul pertama kali untuk mentransmisikan ajaran Islam tradisional sebagaimana yang terdapat dalam kitab-kitab klasik yang ditulis berabad-abad lalu (al-kutub al-qadimah), atau biasa dikenal dengan “kitab kuning” Tradisi pesantren inilah yang di Aceh juga dikenal dengan tradisi dayah.
Di Aceh, menuntut ilmu agama di balai pengajian atau di dayah sudah menjadi sebuah tradisi yang melekat dalam tipikal masyarakat tradisional Aceh. Paling kurang, setiap orang tua akan menitipkan anak-anaknya di balai pengajian agar anak-anak mereka mampu membaca Al-Qur’an dan memahami hukum-hukum agama. Dan untuk memperdalam ilmu-ilmu agama, dayah sebagai sebuah lembaga pendidikan menjadi pilihan masyarakat tradisional Aceh. Berbicara masalah dayah, setiap dayah di Aceh memiliki tradisi, keunikan dan ciri khas masing-masing dalam pengembangan karakter ilmu pengetahuan Islam. Layaknya sebuah fakultas di perguruan tinggi, ada sebagian dayah yang lebih menekankan pada kematangan bidang-bidang tertentu, sehingga muncullah sebutan-sebutan seperti malem tauhid , malem fiqah, malem tasawuf, malem mantiq, malem nahwu dll. Namun kekhasan dari masing-masing dayah yang berbasis tradisional tetap bermuara pada tiga fungsi besarnya, yaitu proses transmisi ilmu-ilmu keislaman, proses pemeliharaan tradisi keislaman yang bersifat tradisional, dan proses reproduksi calon-calon ulama. Sedangkan dalam hal pengajarannya, dayah tetap mengacu pada prinsip-prinsip tradisi para pendahulunya. Inilah salah satu alasan yang menjadikan dayah tetap bertahan sampai sekarang dengan menjaga tradisi keilmuan para pendahulunya.
Secara historis, dayah sangat berperan besar dalam kemajuan peradaban dan pendidikan di Aceh. Kita harus mengakui bahwa sejarah pendidikan di Aceh juga tidak terlepas dari peranan kelompok dayah. Dalam sebuah makalah yang ditulis oleh M. Hasbi Amiruddin menyebutkan bahwa sejak Islam menapak di Aceh (800 M) sampai tahun 1903 belum ada lembaga pendidikan yang mendidik generasi muda Aceh kecuali lembaga pendidikan dayah. Dayahlah yang telah mendidik rakyat Aceh pada masa lalu sehingga mereka ada yang mampu menjadi raja, menteri, panglima militer, ulama, ahli tekonologi perkapalan, pertanian, kedokteran, dan lain-lain. Hal ini dikarenakan peran ulama-ulama di masa dahulu, baik mengajar maupun menulis sejumlah kitab di mana telah berhasil mempengaruhi pemikiran-pemikiran Islam di Asia Tenggara. Sehingga telah mengharumkan nama Aceh pada masa lalu sampai diberi julukan Aceh sebagai Serambi Mekkah. Dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa dayah merupakan cikal bakal lahirnya pendidikan Islam dan maupun pendidikan ‘modern’ di Aceh.
Namun, perubahan zaman dengan label isu terorisme perlahan-lahan telah menggangu aktifitas dayah di Aceh. Peristiwa di tangkapnya teroris di Aceh beberapa waktu lalu mambuat sebagian dayah di Aceh merasa risih sehingga beberapa tokoh pun ikut angkat bicara seperti Tgk. Faisal Sekretaris Jendral Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) mengatakan bahwa para teroris hadir di aceh pasca tsunami dan sebagian mereka adalah orang Aceh yang di rekrut di luar aceh (jawa) dan setelah mereka menjalankan pendidikan di luar barulah mereka di terjunkan ke Aceh guna untuk merekrut anggota baru di Aceh. Selain itu wakil gubernur Aceh Muhammad Nazar S.Ag juga mengatakan dayah di Aceh tidak terlibat teroris sebab, dayah adalah tempat untuk belajar ilmu agama.
Berangkat dari beberapa pemaparan di atas bahwa antara dayah dan terorisme tidak mempunyai hubungan. Di Dayah santri memang di ajarkan tentang jihad tapi, bukan tentang bagaimana melakukan aksi terorisme. Seperti Dalam Islam telah jelas konsep tentang jihad itu sendiri yaitu usaha sungguh-sungguh yang dilakukan untuk tegaknya syiar Islam dan usaha itu bisa di lakukan dengan berbagai cara contohnya pelajar yang bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu itu juga termasuk jihad, melawan godaan syetan dalam diri juga jihad dan sampai kepada tingkatan tertinggi dalam jihad adalah mengangkat senjata untuk membela Islam. Namun, dalam kondisi negara yang aman seperti indonesia di mana umat Islam bisa beribdah dengan tenang tidak diperlukannya untuk mengangkat senjata.
Dayah sudah sangat berjasa dalam mempertahankan kebudayaan lokal Aceh. Kehadiran dayah di tengah masyarakat dapat menjadi momentum sosial dalam melestarikan budaya dan peradaban Aceh. Hal ini dikarenakan sistem pergaulan dan pendidikan di dayah sangat relevan dengan adat istiadat masyarakat setempat yang dilandaskan pada azas-azas keislaman. Contoh kecilnya adalah masalah etika. Di dayah, etika dalam pergaulan sesama santri maupun dengan guru sangat dijaga. Adab terhadap guru adalah faktor utama dalam menuntut ilmu. Diyakini bahwa jika seorang santri durhaka terhadap gurunya maka tidaklah membawa berkah ilmu yang selama ini dituntut. Keadaan ini sangatlah tidak memungkinkan dayah menjadi sarang teroris apalagi menjadi tempat perekrutan dan pendidikan bagi teroris karena, mereka sangat menjaga adab dan etika yang sesuai dengan ajaran Islam.
Namun, untuk mengantisipasi masuk atau menyusupnya doktrin-doktrin tentang teroris maka pemerintah bersama-sama pimpinan dayah di Aceh perlu menyusun langkah-langkah strategis, Pertama adalah reorientasi ulama dayah. Ulama dayah adalah tokoh kunci dalam kemajuan sebuah dayah itu sendiri. Sebagai public figure dalam komunitas masyarakat lokal, ulama dayah haruslah memiliki karakter kepemimpinan dan penguasaan ilmu agama yang tinggi. Ulama dayah dianggap sebagai culture symbol dan tokoh yang jadi panutan masyarakat dalam hukum-hukum Islam. Bila ulama dayah menguasai hukum-hukum islam dengan baik maka, dktrin-doktrin yang berkaitan dengan terorisme bisa di tangkal dengan sendirinya.
Kedua, dukungan intens dari Pemerintah Aceh. Muhammad Nazar, Wakil Gubernur Aceh dalam satu kesempatan mengatakan bahwa ada beberapa strategi yang perlu dijalankan untuk merevitalisasi dayah guna memperkuat perannya di Aceh. Semua strategi ini dinilai dapat membawa perubahan signifikan bila dilakukan secara serius di masa mendatang. Stratetgi-strategi tersebut di antaranya: perbaikan dan penguatan manajemen cara pengelolaan dayah sehingga bisa bertahan dan semakin maju; peningkatan dan penguatan kualitas pengajar; penguatan peran pemerintah, masyarakat termasuk orang tua, selain penguatan regulasi dengan adanya UU Nomor 11/2006 (UUPA) yang membuat kedudukan dayah sama dengan pendidikan formal lainnya; penguatan jalinan kerjasama antara dayah dengan pendidikan lainnya penting dilakukan untuk memperkuat kemandirian dayah melalui usaha-usaha mandiri serta memperkuat netralitas dan independensi. Dukungan Pemerintah Aceh dalam hal pendanaan juga patut diberikan apresiasi. Pada tahun 2008 terdapat 144 miliar lebih dan tahun 2009 sejumlah lebih kurang 230 miliar. Ini merupakan jumlah yang lumayan besar untuk kemajuan perkembangan dayah. Namun pada tahun 2010 terjadi penurunan anggaran yang sempat dipertentangkan oleh sekelompok ulama dayah yang hanya berkisar 57 miliar (sebelum disahkan menjadi APBA). Kita berharap anggaran pemerintah untuk dayah dapat terus ditingkatkan.
Ketiga, membuat sebuah standar Dayah di Aceh mulai dari sistem kurikulumnya, tenaga pengajar sampai kepada sistem penerimaan santriwan dan santriwati dengan tidak menghilangkan ciri khas dayah masing-masing di Aceh.
Akhirnya dayah mau tidak mau memang harus menghadapi dan menjawab tantangan isu terorisme yang di tujukan kepada umat Islam terutama dayah yang menjadi kebanggaan orang Aceh. Dayah di tuntut untuk melahirkan generasi-generasi muda yang mampu mencerahkan dunia Islam di Indonesia pada umumnya dan di Aceh khususnya.
Penulis: Direktur Islamic Education (IE) dan Direktur Eksekutif Aceh Political Institut (API)
Senin, 01 Maret 2010
Drama Skandal Bank Century
Dedy Susanto
Layaknya sebuah drama kolosal yang di pentaskan dan menjadi tontonan khalayak rame. Dalam sebuah drama dapat kita jumpai berbagai macam kondisi mulai dari kondisi gembira, sedih, marah, tegang, bingung, egois, ancaman, rongrongan sampai kepada pemaksaan terhadap suatu misi atau visi pihak atau kelompok tertentu. ketika keinginan atau hasrtat seseorang terpenuhi maka diakan gembira tapi, apabila usulannya di tolak maka dia bisa sedih atau marah sehingga keadaan menjadi tegang dan saling mengeluarkan ancaman dari satu pihak ke pihak yang lainnya serta rongrongan pun di lancakan demi di setujuinya usulun tersebut. Akhir dari itu semua bila usulan tak juga di terima maka mulai lah ada suatu pemaksaan yang dilakukan oleh orang atau kelompok tertentu.
Layaknya sebuah drama kolosal yang di pentaskan dan menjadi tontonan khalayak rame. Dalam sebuah drama dapat kita jumpai berbagai macam kondisi mulai dari kondisi gembira, sedih, marah, tegang, bingung, egois, ancaman, rongrongan sampai kepada pemaksaan terhadap suatu misi atau visi pihak atau kelompok tertentu. ketika keinginan atau hasrtat seseorang terpenuhi maka diakan gembira tapi, apabila usulannya di tolak maka dia bisa sedih atau marah sehingga keadaan menjadi tegang dan saling mengeluarkan ancaman dari satu pihak ke pihak yang lainnya serta rongrongan pun di lancakan demi di setujuinya usulun tersebut. Akhir dari itu semua bila usulan tak juga di terima maka mulai lah ada suatu pemaksaan yang dilakukan oleh orang atau kelompok tertentu.
Langganan:
Komentar (Atom)