Lika-Liku UN 2010
Oleh : Dedy Susanto
Sejak pemerintah memberlakukan Ujian Nasional (UN), pro dan kontra selalu terjadi setiap tahunnya, baik dari para siswa dan orang tua hingga aktivis pendidikan. Tidak terkecuali di Aceh, warga ada yang mendukung dan tidak mendukung terhadap pelaksanaannya. Alasannya pun beragam. Diantaranya berkisar pada siapa sebenarnya yang berkompeten meluluskan peserta didik, fasilitas pendidikan, hingga masa depan pendidikan di negeri ini. Pro dan kontra ini menggambarkan bahwa warga kritis melihat persoalan yang ada khususnya di dunia pendidikan.
UN diciptakan pemerintah tentunya dengan suatu tujuan mulia, ingin mengangkat mutu pendidikan nasional yang berstandar baik dan terus meningkat. Dengan banyaknya kritikan dan penolakan terhadap pelaksanaan UN sampai kepada keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus UN pada tahun 2010 atas desakan masyarakat yang datang. Namun, pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasioanal tetap melaksanakan UN dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 75 tahun 2009 tentang ujian nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun pelajaran 2009/2010.
Kemudian pemerintah melakukan berbagai usaha untuk merubah paradigma masyrakat tentang UN diantaranya, dengan memperketat pengamanan soal UN mulai dari pengiriman dari pusat kepada seluruh provinsi di Indonesia sampai soal tiba di sekolah semuanya dikawal dengan ekstra ketat dan sampai-sampai soal di simpan di kantor polisi sektor (polsek) menjelang di antar ke sekolah masing-masing. Tidak cukup dengan usaha tersebut pemerintah juga memperketat pengawasan dan pengamanan saat UN berlangsung di sekolah-sekolah dengan menghadirkan Tim Pemantau Independen (TPI) dari luar sekolah dan personil polisi di setiap sekolah. Kemudian untuk menghindarkan kecurangan saat UN berlangsung maka, pengawas UN di dalam kelas di lakukan secara barter atau pengawas di datangkan guru dari sekolah lainnya.
Selanjutnya untuk memaksimalkan hasil UN pemerintah juga merekomendasikan kepada seluruh siswa yang mengikuti UN di Indonesia untuk menggunakan pensil 2B yang telah direkomendasikan oleh pemerintah melalui departemen pendidikan. Tetapi, sungguh disayangkan rekomendasi tersebut tidak dibarengi dengan pemberian solusi yang baik seperti pengadaan pensil 2B yang di rekomendasikan tersebut sehingga banyak peserta UN masih memakai pensil 2B biasa. Menurut informasi yang di terima bahwa pensil 2B rekomendasi pemerintah tersebut sudah di sesuaikan dengan sistem komputerisasi saat pemeriksaan jawaban UN siswa dan hal ini di khawatirkan bagi siswa yang tidak memakai pensil rekomendasi pemerintah maka jawabannya tidak terbaca di komputer saat di perikasa dan ini mengakibatkan siswa tidak lulus UN.
Setelah sekian banyak usaha yang dilakukan oleh pemerintah untuk menyukseskan pelaksanaan UN namun, tidak menciutkan keberanian para pelaku-pelaku pembocoran kunci jawaban UN seperti halnya yang terjadi di kota Lhokseumawe kunci jawaban tersebar melalui pesan singkat (SMS) untuk jawaban soal SMK dan hal ini telah di ketahui oleh kepala dinas pendidikan kota Lhokseumawe. Hingga hari kedua pelaksanaan UN, SMS bocoran kunci jawaban untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) itu tersebar melalui telepon seluler sejumlah siswa, bahkan dijual dengan harga Rp50 per SMS atau Rp5 juta per paket UN. SMS kunci jawaban itu mulai beredar Senin 22 maret 2010, yakni pelajaran bahasa Inggris untuk SMK di Lhokseumawe dan Kabupaten Bireuen. Hal serupa juga terjadi di daerah lain di Indonesia dengan berbagai macam cara yang di lakukan.
Berangkat dari permasalahan diatas kita perlu kembali mengoreksi pelaksanaan UN sebagai standar kelulusan siswa di tanah air. Sesuai UU No.20 Tahun 2003, tentang sistem Pendidikan Nasional Bab XVI pasal 57 ayat (2) evaluasi dilakukan kepada peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan informal untuk semua jenjang, satuan dan jenis pendidikan, sedangkan pasal 58 ayat (1) evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh Pendidik untuk memantau proses kemampuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan dan pasal 1 ayat (17) standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistim pendidikan di seluruh wilayah NKRI.
Di sinilah permasalahan Pendidikan di Indonesia, yang memunculkan beberapa pertanyaan terhadap kelulusan siswa antara lain pertama, Kelulusan hanya ditentukan oleh 3 materi Ujian Nasional, sedangkan, materi lain dan keaktifan serta intelektual lainnya tidak dinilai, akan memunculkan materi lain dianggap tidak perlu, sedangkan materi lain tersebut merupakan faktor penting dalam menumbuh kembangkan intelektualitas yang bermoral dalam mencapai tujuan pendidikan nasioanal sebagai mana amanat pembukaan UUD 1945; kedua, sesuai pasal 57 ayat 1 dan pasal 1 ayat (17) sudahkah dilakukan pemantauan terhadap kelayakan proses pendidikan untuk mengacu standar Nasional pendidikan, hasil akhir bermuara kepada peserta didik terutama menyangkut sandar kebutuhan minimal secara komprehensif dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal lembaga pendidikan tersebut antara lain 1. Sarana dan prasarana Pendidikan, 2. Pendidik, 3. Penerimaan arus informasi dan buku 4. lingkungan pendidikan, 5. Peran serata masyarakat 6. dll.
Ketiga, sesuai pasal 58 ayat (1) UU No.20 Tahun 2003 yang mengevaluasi dan memantau proses intelektual anak didik adalah pendidik, jelas kontribusi dan peran guru dalam penentuan kelulusan anak didik sangat penting dan besar, karena sang pahlawan tanpa tanda jasa yang melihat, mendidik, membina mental dan intelektual anak didik selama berada di lembaga pendidikan terkesan di kebirikan. Keempat, Pasal 35 ayat (1) dalam penjelasan “kompetensi kelulusan adalah merupakan kualifikasi kemampauan kelulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan ketrampilan”, di sini jelas bahwa kelulusan tidak bisa ditentukan oleh 3 materi ujian nasional, karena sikap, kemampuan dan ketrampilan yang hanya diketahui oleh Pendidik/guru tidak dinilai oleh Ujian Nasional, kembali lagi peran pendidik dikebirikan. Kelima, Pasal 37 materi wajib yang harus diakomodir dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah memuat Pendidikan Agama, PPKN, Bahasa, Matematika, IPA, IPS, Seni dan Budaya, Penjas, Ketarmpilan dan jasa, muatan lokal, kata “ wajib” merupakan suatu bentuk yang wajib diajarkan kepada anak didik, konsekwenasinya materi tersebut menjadi indikator sebuah kelulusan anak didik, kenyataan hanya 3 materi yang menjadi indikator kelulusan nasional.
Bahwa kondisi bangunan sekolah dan pendidikan nasional di Indonesia belum bisa distandarisasikan, karena bangunan yang sudah tidak layak, kinerja guru perlu ditingkatkan, konsekwensi motivasi guru sebagai pendidik perlu ditingkatkan, baik gaji/tunjangan, pendidikan, sarana dll, geografis dan budaya, arus informasi dll.
Sehingga standarisasi harusnya melalui perlakuan dan penilaian yang sama dalam semua aspek, kenyataan aspek-aspek belum standar, sehingga standar nasional belum bisa dilaksanakan, namun pihak Diknas melalui proses harus melengkapi semua persyaratan yang diamanatkan oleh UU, baik sarana maupun prasarana serta ketentuan operasional serta proses sosialisasi. Kenyataan dan fakta tersebut, bahwa Ujian Nasional bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2003, yang membawa dampak pada pembodohan bangsa, dan bertentangan dengan amanat pembukaan UUD 1945.
Berdasarkan UU No.14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen yang menyatakan bahwa salah satu hak guru dan dosen memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukkan kelulusan, jelas dalam UU ini, yang memberikan penilaian objektif terhadap kelulusan anak didik adalah guru. Sedangkan UN peran-peran guru tidak ada, ini menyatakan bahwa UN bertentangan dengan UU No. 14 tahun 2005, di mana Pemerintah dalam hal ini Kementerian DIKNAS penginterpensi lembaga pendidikan atau mengambil hak pedagogis sang pahlawan tanpa tanda jasa. Profesi guru, dalam penyelengaraan UN tidak dihargai sebagai suatu tugas mulia untuk mencerdaskan bangsa.
Kalau kita lihat fakta yang faktual, justru kota-kota dengan standar minimal telah terpenuhi baik sarana dan prasarana, pendidik, arus informasi yang banyak menderita akibat ujian nasional, pertanyaan Sadarkah Bapak Menteri Pendidikan nasional dan jajarannya, dengan kondisi ini? Dampak lain, siswa yang berasal dari ekonomi kurang mampu dan lulus dengan standar nasional, namun belum bisa melanjutkan ke pendidikan lebih tinggi, karena NEM yang belum memenuhi standar penerimaan di Sekolah yang lebih tinggi, tidak bisa melanjutkan, tetapi siswa yang berasal dari ekonomi mampu bisa melanjutkan ke sekolah lain terutama swasta dengan biaya tinggi, di samping itu, bagaimana dengan siswa yang belum bisa ditampung pada seleksi PSB dan SPMB tahun 2008/2009, sekolah swasta dengan biaya tinggi, tentunya menjadi permasalahan, bukan karena tidak mampu secara akademis, tetapi sistim yang dibuat membuat mereka tidak mampu, bahkan banyak siswa yang telah dinyatakan lulus jalur PMDK, dan beasiswa ke Luar Negeri tetapi tidak lulus UN, kenyataan ini indikasi memperkuat “bahwa orang miskin dilarang pintar”.
Untuk menyelesaikan polemik mengenai UN ini pemerintah secara bersama-sama dengan penyelenggara pendidikan harus melakukan evaluasi keseluruhan. Sebenarnya ada beberapa langkah-langkah strategis yang bisa di lakukan oleh pemerintah pertama, memperbaiki kinerja (kredibilitas) tenaga pendidik. Tenaga pendidik dalam hal ini guru masih banyak belum menyadari fungsi dan peran mereka masing-masing. Di mana guru sebagai pendidik dan sekaligus sebagai orang tua siswa di sekolah seharusnya bisa menjadi suri tauladan bagi anak didiknya. Bukan malah sebaliknya guru mengajarkan hal yang tidak baik kepada anak didiknya seperti merokok di dalam kelas saat berlangsungnya proses KBM, berkata-kata kotor, bertindak anarkis, melakukan tindakan asusila dan lain-lain. Guru bukan hanya mentransfer ilmu kepada anak didiknya tapi, membimbing, mengarahkan, mengajarkan, mencontohkan dan mengayomi kepada hal-hal kebaikan.
Kedua, penyelenggara pendidikan dalam hal ini departemen pendidikan nasional mengevaluasi kembali sistem Ujian Nasional (UN) sebenarnya, ujian nasional tidak perlu di laksanakan bila pemerintah mampu membuat standar kemampuan yang harus di kuasai oleh siswa mulai dari tingkat Taman Kanak-kanak (TK) sampai kepada Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Perguruan Tinggi (PT). sebagai contoh anak TK bila mau masuk Sekolah Dasar (SD) mereka harus bisa membaca dengan lancer, siswa SD bila ingin lulus mereka harus sudah mampu berbahasa inggris dengan baik, dan seterusnya sampai tingkat perguruan tinggi. Hal ini bila di lakukan dengan maksimal dan tepat sasaran maka, biss dipastikan tidak ada siswa SD yang tidal lancar dalam membaca karena, mereka sejak TK sudah lancar membaca dan begitu juga dengan siswa tamatan SMA sederajat mereka begitu lulus sudah memiliki kemampuan atau kecakapan hidup sehingga hal tersebut akan sekaligus menjadi bekal mereka.
Ketiga, pemerataan fasilitas dan sarana prasarana pendidikan baik di kota maupun di desa sehingga tidak terjadi diskriminatif dalam pendidikan. Selama ini kita lihat fasilitas dan sarana prasarana antara perkotaan dengan pedesaan sangat jauh berbeda dan ini memunculkan kesenjangan serta mengakibatkan siswa yang berada di pedesaan akan ketinggalan dari berbagai segi mulai dari akses informasi sampai kepada peralatan praktek laboratorium. Bagaimana mungkin anak desa dengan fasilitas yang minim dan di tambah lagi tenaga pengajar yang kurang, bisa bersaing dengan siswa perkotaan yang lengkap dengan fasilitas dan tenaga pengajar yang lengkap serta profesional di bidangnya. Dan keempat, pemerintah harus menganggarkan untuk dana pendidikan lebih banyak porsinya daripada yang lain. Jepang adalah salah satu Negara yang hancur setelah perang dunia namun, mereka tidak tinggal diam dan hal pertama yang di lakukannya adalah menggencarkan pendidikan. Sekarang kita bisa lihat sendiri bagaimana kemajuan Negara Jepang yang baru saja merdeka mereka mampu go internasional di bidang teknologi. Untuk masalah pendidikan pemerintah jangan pernah ragu dalam menganggarkan dana dan itu semua harus di kontrol dengan baik agar tidak terjadi penyalah gunaan dana (Korupsi).
Pada akhirnya pemerintah melalui departemen pendidikan nasional mau tidak mau harus mengevaluasi kembali pelaksanaan UN di Indonesia demi dunia pendidikan yang lebih baik ke depan. Masalah pendidikan bukan hanya menajadi tanggung jawab pemerintah tapi, menjadi tanggung jawab kita bersama mulai dari keluarga, masyarakat, sekolah dan lingkungan sekitarnya. Mari kita majukan pendidikan Indonesia dan Aceh khususnya semoga kita menjadi bangsa yang bermartabat dan di segani di mata Internasional.
Penulis adalah Direktur Islamic Education (IE) dan Direktur Eksekutif Aceh Political Institut(API)
Rabu, 31 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar